Sebagian dana proyek diselewengkan oleh kontraktor dan penerima hibah. Tidak ada audit atau pengawasan ketat terhadap penggunaan dana dan pelaksanaan proyek.
Bagaimana seharusnya?
Penggunaan Dana yang Akuntabel: Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur bahwa penggunaan dana hibah dan bantuan keuangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta harus ada laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Audit dan Pengawasan: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Mengatur bahwa BPK harus melakukan audit terhadap pengelolaan dan penggunaan dana negara termasuk dana hibah dan bantuan keuangan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan.
Pelaporan dan Pengawasan
Pemeriksaan rutin oleh Inspektorat Daerah tidak mendetail dan tidak independen. Laporan dari masyarakat sering kali terlambat atau tidak ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak berwenang.
Audit Independen dan Mendetail: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara: Mengatur bahwa BPK harus melakukan audit secara independen dan mendetail terhadap semua pengelolaan dan penggunaan dana negara.
Tindak Lanjut Laporan: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mengatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang pengelolaan keuangan negara dan pemerintah harus menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat dan transparan.
Penindakan oleh KPK
Proses korupsi yang melibatkan banyak pihak dan transaksi tersembunyi membuat penyelidikan menjadi kompleks. Bukti yang ditemukan sering kali tidak cukup kuat untuk menjerat aktor utama seperti anggota DPRD yang memiliki kekebalan politik dan jaringan luas.
Penyelidikan yang Mendalam: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur bahwa KPK harus melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam dan profesional untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang kompleks.
Pengumpulan Bukti yang Kuat: Peraturan KPK tentang Tata Cara Penyelidikan dan Penyidikan: Mengatur bahwa KPK harus mengumpulkan bukti yang kuat dan dapat diterima di pengadilan untuk menjerat pelaku korupsi, termasuk aktor utama seperti anggota DPRD. [ar]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H