Mohon tunggu...
Fauzia Nabila
Fauzia Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riba: Kewaspadaan Terhadap Praktik Keuangan yang Merugikan

12 Oktober 2024   19:52 Diperbarui: 12 Oktober 2024   19:55 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Riba merupakan salah satu transaksi yang dilarang dalam islam. Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja (Muftisany, 2021).

Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allâh dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [al-Baqarah/2: 278-279]

Kita tidak melihat riba dalam perspektif islam saja karena riba juga memang memberikan dampak besar bagi kehidupan sosial dan ekonomi. Riba dapat menyebabkan ekonomi tidak stabil dan kesenjangan sosial yang lebih parah. Hal itu karena ketika seseorang terjebak dalam utang yang tinggi, mereka sering kali jadi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Bagi seseorang yang terjerat pada utang, sering kali mereka akan stres keuangan, memicu masalah kesehatan mental, dan akhirnya memicu masalah-masalah lainnya. Sistem riba yang dapat membuat seseorang ketergantungan pada uang ini dapat membuat pertumbuhan ekonomi terganggu. Jika terus terjadi dalam jangka panjang akan menyebabkan krisis ekonomi.

Pada era digital ini, salah satu bentuk riba yang banyak dibicarakan adalah PayLater. PayLater adalah fasilitas keuangan yang memungkinkan metode pembayaran bunga dengan cicilan tanpa kartu kredit (Prastiwi & Fitria, 2021).

Salah satu contoh dari fasilitas ini adalah ShopeePayLater. Disini pembeli diperbolehkan untuk bertransaksi tanpa membayar terlebih dahulu dan memilih untuk membayarnya dikemudian hari. Namun, apabila tidak dilunasi tepat waktu akan diberi denda. Sistem inilah yang dapat membuat pembeli terjerat siklus utang.

Riba merupakan praktik yang merugikan baik itu individu maupun masyarakat. Penting untuk mengetahui konsep dan dampak dari riba. Seperti pada contoh di atas, PayLater memang mereka menawarkan kemudahan, tetapi dengan adanya indikasi unsur riba maka ini harus menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat terutama umat muslim untuk memahami dan menghindari praktik riba dalam segala bentuknya, termasuk melalui layanan PayLater. Meningkatkan kesadaran akan hukum syariat dan penerapan prinsip-prinsip keuangan yang adil sangat diperlukan agar setiap transaksi dapat berlangsung dengan baik dan diridhai oleh Allah SWT.

Referensi:

Prastiwi, I. E., & Fitria, T. N. (2021). Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 425-432.

Muftisany, H. (2021). Hukum Riba. Intera.

Penulis:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun