Mohon tunggu...
Pendekar Sakti
Pendekar Sakti Mohon Tunggu... profesional -

Kaum yang ngakunya Liberal Sekuler ternyata Pengecut. Hanya berani berkoar2 dimedia.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Terkait KTP, Pernyataan Mendagri Ancaman bagi NKRI!

7 November 2014   04:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:25 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa yang dikhawatirkan sejak kampanye dulu salah satunya adalah akan dihilangkan kolom agama di kartu identitas (KTP). Walaupun tidak sepenuhnya benar, namun dengan apa yang disampaikan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo sangat membahayakan negara.

Karena jika ini terjadi, maka Tjahjo kumolo melanggar kontitusi. Ini sudah sepeerti dinegara komunis. Berikut saya kutip pernyataan Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri ; "Dalam undang-undang memang hanya tercantum 6 agama. Kalau mau menambah keyakinan, harus merubah undang-undang. Jadi untuk sementara dikosongkan dulu nggak masalah," kata Tjahjo di gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014).

Pernyataan Mendagri itu sangta membahayakan, karena melanggar UUD 45, sebelum berbicara lebih jauh bahwa pelanggaran yang pertama adalah mengenai administrasi. Bagaimana mungkin seorang warga membuat KTP tapi mengosongkan dulu kolom agama, kemudian beberapa hari kemudian ubah KTP? sungguh pemborosan biaya dan waktu.

Selanjutnya, mendagri bisa dipidanakan karena mengancam keutuhan negara. Ya mungkin bukan seperti pemberontak yang menuntuk kemerdekaan. Tapi, pernyataan Tjahjo Kumolo bisa disebut melawan undang-undang, bahwa Beragama merupakan hak asasi dasar manusia yang dijamin oleh negara.

Negara kita memang bukan negara suatu agama, walaupun seluruh Rakyat Indonesia mengaku bahwa bangsa ini didirikan dan diperjuangkan Oleh umat Islam, melalui jalan Jihad. Tapi, kita bukan juga negara komunis apalagi Atheis. Kita negara penduduknya yang beragama. Buktinya, ada beberapa agama resmi yang diakui oleh negara kita.

Mencantumkan agama dalam kolom KTP, adalah bagian dari menjaga hak warga dalam bernegara. Dengan adanya kolom agama di KTP, berarti menjamin setiap warga negara sesuai dengan agama yang mereka anut, sepeerti dalam beribadah, administrasi dan lain sebagainya.

Nah, jika membiarkan warga negara tdk mengisi kolom agama dalam KTP, berarti membiarkan warga negara tidak dijamin oleh negara. Artinya, mendagri dengan sengaja melegalkan warganya tidak mendapat perlindungan hukum. Bukankah di Kemendag itu ada beberapa dirjen khusus agama yang diakui negara?

Misalnya Pak Tjahjo kumolo tdk mengisi kolom agama, Otomatis Pak Tjahjo kumolo tdk diketahui oleh orang beragama apa, mau mengurus di kementerian agama yang berhubungan dengan agama bagaimana? apakah ada dirjen yang mengurusi agama KTP kosong?

Sungguh aneh Pak Tjahjo Kumolo,betul seperti kata Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengurus negara tdklah seperti mengurus warung. Pernyataan Pak Tjahjo, persis seperti di warteg, kita boleh pesan Tempe belakangan. atau boleh pesan Nasi sama sayur, ikannya ditunda dulu. Pak, sadar.. anda bukan penjaga Warteg, tapi posisi anda saat ini adalah mendagri.

Selain itu, jika warga tdk memiliki KTP. Bisa terjadi penistaan agama. dengan mengosongkan kolom KTP, berpeluang orang untuk 'poligami' agama. Ini tentu salah kaprah, pengurus partai saja, tdk boleh menjadi anggota lebih dari satu partai, Masak beragama boleh lebih dari satu disaat bersamaan?

Selanjutnya, dengan adanya pencamtuman agama di KTP, jika terjadi kecelakaan atau ada warga yang meninggal lebih jelas pengurusannya. Misalnya anda yang beragama Kristen, meninggal di Bali, karena anda mengosongkan kolom agama. dan alamat yang dihubungi tdk ada. kemudian mayat anda dibakar, sebagaimana kebanyakan yang dilakukan oleh orang bali. Apakah mayat anda mau juga dibakar seperti kepercayaan dan agama manyoritas orang bali?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun