Mohon tunggu...
widyapwkuniversitasjember
widyapwkuniversitasjember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan

16 April 2023   12:05 Diperbarui: 16 April 2023   12:09 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Setelah dihantam krisis ekonomi, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2001 masih rendah sebesar 3,3% yang menujukkan bahwa kinerja ekonomi yang melambat tercatat pertumbuhan 4,8% pada tahun 2000. Meningkat dari 4,10% selama tahun 2003 dibandingkan dengan tahun 2002. Dan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,97% pada tahun 2006.

Krisis ekonomi menimbulkan beberapa permasalahan yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah, isu ekonomi yang utama adalah kesinambungan fiskal untuk membiayai pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, tantangan Pemerintah Daerah di era desentralisasi fiskal adalah dituntut untuk mampu meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik sebagai pelayan publik (public servant). Tidak hanya kemampuan pemerintah daerah dalam mengendalikan pengeluaran atau belanja, tetapi juga meningkatkan pendapatan yang berguna untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Desentralisasi fiskal di Indonesia mempunyai pedoman pada UU No.33 / tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dimana dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa sumber-sumber Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi dapat diperoleh dari Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Pendapatan daerah yang dimaksud ayat (1) tersebut berasal dari Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ini mengatur tentang kemungkinan pemerintah menerbitkan hutang atau obligasi daerah. Hal ini akan memberikan solusi alternatif bagi pemerintah daerah dalam rangka membiayai pembangunan dengan mengeluarkan obligasi daerah tersebut. Namun tidak semua pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi tersebut, ada peraturan yang ketat yang harus diikuti oleh pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi daerah. Mekanisme penerbitan obligasi adalah kompleks, memerlukan biaya tinggi dan ada kemungkinan pemerintah daerah mengalami kegagalan (default). Hanya beberapa Pemerintah Daerah saja yang memiliki kapasitas fiskal yang baik yang dapat mengeluarkan obligasi daerah. Dengan demikian, untuk menentukan pilihan proyek pembangunan yang dibiayai oleh pinjaman daerah perlu dicapai pengembalian investasi agar tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Saat ini pembahasan penggunaan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan daerah untuk membangun infrastruktur pendapatan daerah sedang menjadi tren dan pemberitaan media di bidang ekonomi. Beberapa daerah sudah melakukan kajian dan berencana menerbitkan obligasi daerah, sementara pemerintah pusat terus mendorong daerah untuk segera melaksanakan obligasi. Mengenai arti dari obligasi daerah sendiri yaitu surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi Daerah juga merupakan salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari Masyarakat. Namun berbeda dengan obligasi pemerintah lainnya seperti ORI atau SBN, obligasi tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah dan tidak dijamin oleh pemerintah. Kemudian obligasi pemerintah daerah hanya dapat diterbitkan di pasar modal dalam negeri dan dalam mata uang rupiah. Obligasi daerah hanya dapat diterbitkan untuk membiayai kegiatan investasi publik yang menghasilkan pendapatan yang bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan undang-undang provinsi. Dalam kondisi tersebut, obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah bagian hanya merupakan obligasi pendapatan.

Bagian terpenting dalam kemajuan pembangunan daerah adalah kemampuan daerah untuk menyediakan infrastruktur bagi penduduknya. Pembangunan infrastruktur sangat diperlukan untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah. Pembangunan infrastruktur akan menggerakan perekonomian karena memberikan multiplier effect bagi kemajuan pembangunan di bidang-bidang lainnya. Walaupun banyak pemerintah daerah memiliki keterbatasan dana untuk melakukan pembangunan infrastruktur, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mempertimbangkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan kegiatan pemerintahan daerahnya. Pemerintah daerah menghadapi banyak kendala dalam mengelola pemerintahannya, yang dapat meningkatkan risiko pengelolaan obligasi daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun