Mohon tunggu...
widyapwkuniversitasjember
widyapwkuniversitasjember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Public Private Partnership (PPP) dan KPBU di Indonesia

10 April 2023   00:01 Diperbarui: 10 April 2023   00:20 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia Public-Private Partnerships (PPP) dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), KPBU adalah sebuah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang berdasarkan pada kerja sama antara Pemerintah dan badan usaha (swasta). Sistem penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum ini didasarkan pada kesepakatan atau kontrak antara pemerintah yang diwakili oleh menteri/kepala lembaga/pemerintah provinsi yang disebut Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dengan pihak swasta. memperhatikan prinsip pembagian risiko antara para pihak. Public-private partnership (PPP) sebenarnya tidak memiliki arti atau definisi resmi, namun dapat disimpulkan bahwa PPP adalah suatu bentuk kontrak antara sektor publik (pemerintah) dan sektor swasta (swasta) untuk penyediaan peluang pelayanan publik. kontraktual, dibagi menjadi beberapa bentuk tergantung pada kontrak dan distribusi risiko. Melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur mengatur pelaksanaan skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur, termasuk didalamnya infrastruktur sektor sumber daya air, jalan dan jembatan, perumahan, dan permukiman.

Keterbatasan APBN untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di bawah RPJMN 2015-2019 telah menciptakan selisih pendanaan (funding gap) yang perlu diisi. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah harus menggunakan beberapa opsi alternatif termasuk program kerjasama pembangunan dengan partisipasi pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP).

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024 (RPJMN), kebutuhan pembiayaan infrastruktur Indonesia sebesar Rp6,445 triliun, sedangkan kemampuan pemerintah untuk membiayai kebutuhan infrastruktur tersebut diperkirakan hanya 37 persen dari total dana yang dibutuhkan atau Rp. 2,385 triliun. Sebanyak Rp 1.253 triliun atau 21% disediakan oleh badan usaha milik negara (BUMN), sedangkan Rp 2.706 triliun atau 42% dari kebutuhan pembiayaan disediakan oleh sumber swasta.

KPBU sendiri memiliki 4 tahap dalam pelaksanaanya yakni perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian KPBU.

Pada tahap perencanaan, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD menyiapkan rencana anggaran dana, mengidentifikasinya, mengambil keputusan dan menyusun daftar rencana KPBU. Hasil tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen review awal yang disampaikan kepada Kementrian PPN/BAPPENAS sebagai daftar kompilasi rencana KPBU, yang terdiri dari proyek KPBU siap lelang dan proyek KPBU yang sedang berjalan. untuk siap Pada tahap awal kerjasama pemerintah-swasta, menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMD/Direksi BUMD sebagai penanggung jawab Proyek Kerjasama (GJPK) mempersiapkan pekerjaan pendahuluan dengan dukungan lembaga persiapan dan bersama dengan konsultasi publik. . Dokumen Kajian dan Rencana Bantuan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah menentukan tata cara pengembalian Unit Usaha Layak Investasi dan Pengadaan Tanah. Tahapan transaksi dilakukan oleh GCA dan terdiri dari penilaian minat pasar, penentuan lokasi, akuisisi unit bisnis operasi, penandatanganan kontrak dan penutupan keuangan. Dan tahap terakhir yaitu pelaksanaan KPBU yang terdiri dari tahap konstruksi dan pengoperasian sampai berakhirnya kontrak KPBU.

Tingginya resiko dan tidak layaknya proyek secara finansial menjadi hambatan utama dalam KPBU, untuk itu Pemerintah memberikan fasilitas-fasiitas dalam KPBU berupa Dukungan Pemerintah, Jaminan Pemerintah, pembayaran atas layanan, dan Insentif Perpajakan. Dikarenakan banyak proyek KPBU tidak layak secara finansial namun layak secara ekonomi,

Proyek berisiko tinggi dan tidak proporsional secara finansial merupakan kendala terbesar dalam KPBU, oleh karena itu pemerintah menawarkan kemitraan publik-swasta dalam bentuk dukungan pemerintah, jaminan pemerintah, pembayaran layanan dan insentif pajak. Karena banyak proyek KPBU yang tidak layak secara finansial tetapi layak secara ekonomi. Oleh karena itu, Pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk Viability Gap Fund (VGF). VGF adalah dana hibah pemerintah untuk proyek KPBU yang meningkatkan kelayakan finansial proyek, yang biasanya digunakan untuk pekerjaan pembangunan. Dukungan berupa VGF dapat menekan biaya pembangunan suatu proyek infrastruktur, sehingga pengembalian investasi menjadi lebih tinggi. GCA menyerahkan hibah VGF kepada Menteri Keuangan untuk dipertimbangkan, disetujui dan didistribusikan. Jaminan negara adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada unit usaha pelaksana dengan skema pembagian risiko. Untuk penjaminan, pemerintah Indonesia telah membentuk Unit Usaha Penjaminan Infrastruktur, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII, dengan mandat khusus di bidang penjaminan proyek infrastruktur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun