Mohon tunggu...
widyapwkuniversitasjember
widyapwkuniversitasjember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Diduga Bupati Tuban Gunakan Dana APBD Menyalahi Aturan

29 Maret 2023   23:17 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:31 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Aditya Halindra Faridzky, Bupati Tuban, Jawa Timur, dinilai Pemuda Pancasila (PP) Tuban menggunakan dana APBD 2022 menyalahi aturan pemerintah. Selain itu, penggunaan dana tersebut untuk proyek-proyek strategis dianggap tidak berhasil. Akibatnya sejumlah proyek besar di Kabupaten  Tuban telat dalam pengerjaan (melebihi batas waktu normal). Proyek yang seharusnya rampung di akhir tahun 2022 lalu itu, sampai saat ini masih dalam tahap pengerjaan.

Ketua DPRD Tuban menilai salah satu faktornya adalah perencanaan Pemkab Tuban yang kurang matang. Perencanaan yang tidak memadai menyebabkan keterlambatan dalam penawaran untuk proyek-proyek yang ada dan menyebabkan keterlambatan proyek.

Peraturan perundang-undangan yang sudah dilanggar, oleh Pemkab Tuban yang dipimpin Bupati Aditya Halindra Faridzky itu, diantaranya, PP nomor : 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, dan Permen PU nomor : 45 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Merujuk siaran pers yang dibagikan kepada wartawan, perwakilan PP Tuban Wawan Purwadi menyatakan Pemkab Tuban tidak mengelola properti dengan baik. Selain itu, jabatan terkait hanya memenuhi keinginan politik Bupati yang terlalu arogan.

Terdapat tiga proyek besar di wilayah Kota Tuban dengan menggunakan dana APBD Tuban tahun 2022 yang mecapai nilai miliaran rupiah. Proyek yang belum rampung pada tahun 2022 antara lain yang pertama yaitu pembangunan rest area yang digarap oleh CV Karya Nabila Teknik asal Surabaya tesebut anggarannya mencapai (Rp 8,3 miliar).

Berdasarkan rapat dengan DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang-Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PRKP) pada Rabu (15/2/2023), progres pekerjaan untuk kawasan tersebut sisanya baru mencapai 65%.

Kontraktor Proyek Revitalisasi Rest Area Kabupaten Tuban telah berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Namun, kontraktor meminta waktu tambahan hingga akhir Maret tahun 2023. Untuk keterlambatan, biasanya kontraktor akan memiliki tambahan 50 hari kerja dengan denda yang berlaku, yang berakhir pada 20 Februari.

Kontraktor tetap didenda seperseribu dari nilai proyek per hari. Pemkab akan mengambil tindakan terhadap Afiliasi sesuai dengan prosedur dan persyaratan hukum.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pengerjaan, dengan meminta perpanjangan waktu lagi sampai akhir bulan Maret mendatang," kata Project Manager CV Karya Nabila, Dwi Sulistyono kepada para wartawan, Selasa (21/2/2023).

Proyek selanjutnya pembangunan taman yang menelan biaya lebih dari (Rp1,9 miliar) dari APBD dan direncanakan akan dilanjutkan pada tender tahap kedua, tetapi saat ini tender tersebut gagal selanjutnya yaitu proyek gedung olahraga Ranggajaya Anoraga (GOR) yang dimenangkan oleh CV Bram Kontruksi Surabaya menghabiskan biaya sebesar (Rp 8,9 miliar) dan Patung Letda Sucipto yang dibongkar saat ada kegiatan antara Pemkab Tuban dengan Bank Jatim.

"Ketiga proyek besar tersebut sampai saat ini kita lihat belum ada tanda-tanda penyelesaian. Secara pribadi saya pesimis tiga proyek besar itu bisa selesai akhir tahun ini," Ucap M Miyadi, Ketua DPRD Tuban saat dikonfirmasi tentang keberadaan proyek di Tuban yang banyak terancam molor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun