Dispensasi Pernikahan di Kabupaten Kediri masih menjadi permasalahan yang kompleks dan mengkhawatirkan. Dispensasi nikah merupakan izin khusus yang diberikan oleh pengadilan agama bagi calon pengantin yang belum mencapai usia minimal menikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Undang-Undang yang mengatur batasan usia perkawinan adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam pasal 7 ayat (2) disebutkan, apabila ada alasan yang mendesak, orang tua calon pengantin pria dapat mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan. Alasan mendesak biasanya antara lain kehamilan di luar nikah atau kondisi sosial tertentu yang dianggap tidak dapat dihindari tanpa pernikahan. Tingginya angka pernikahan dini yang didukung oleh tradisi, tekanan sosial, dan kondisi ekonomi menimbulkan berbagai permasalahan yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga masyarakat secara luas. Fenomena ini mencerminkan dilema antara norma-norma sosial yang mengakar dan pentingnya perlindungan hak-hak anak dalam membangun masa depan yang lebih baik.
Tingginya Angka Dispensasi Nikah di Kediri
Pada tahun 2023, total permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berjumlah 429 orang. Yang terbanyak yakni 190 kasus terjadi akibat kehamilan di luar nikah, sedangkan 214 kasus lainnya muncul sebagai upaya pencegahan perzinahan. Selain itu, 20 kasus disebabkan oleh pergaulan bebas, 3 kasus karena faktor ekonomi, dan 2 kasus lainnya terkait perjodohan.
Meski pada tahun 2024 jumlah dispensasi nikah menunjukkan penurunan, namun sebanyak 153 pasangan muda berusia 16 hingga 18 tahun masih mengajukan dispensasi hingga bulan Juli. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari yang belum bersekolah hingga yang putus sekolah. Data ini menunjukkan banyak pasangan muda yang belum memiliki kesiapan mental dan ekonomi untuk menjalani kehidupan berkeluarga, terutama para perempuan yang seringkali masih bergantung pada orang tua.
Tradisi dan Tekanan Sosial
Penyebab utama tingginya angka dispensasi nikah di Kediri tidak lepas dari pengaruh tradisi dan tekanan sosial. Dalam banyak kasus, perempuan yang sedang menstruasi seringkali dianggap siap menikah oleh masyarakat, padahal mentalnya belum matang. Pandangan tersebut diperkuat dengan keyakinan bahwa pernikahan dini dapat menghindarkan anak dari perzinahan atau menjaga nama baik keluarga, apalagi jika terjadi kehamilan di luar nikah.
Selain itu, masih ada keluarga yang memandang pendidikan perempuan tidak penting karena beranggapan bahwa perempuan pada akhirnya akan kembali ke rumah untuk mengurus keluarga. Tekanan ekonomi juga menjadi salah satu alasan, di mana pernikahan dini dianggap sebagai solusi untuk mengurangi beban finansial keluarga.
Dampak Serius Pernikahan Dini
Pernikahan dini membawa dampak jangka panjang yang serius, terutama bagi perempuan. Risiko kesehatan reproduksi, seperti keguguran dan bayi lahir stunting, sangat tinggi akibat kurangnya kesiapan fisik dan gizi selama kehamilan. Secara ekonomi, pernikahan dini sering kali memperparah kemiskinan antargenerasi karena pasangan muda tidak memiliki keterampilan atau pendidikan yang cukup untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Dari sisi pengembangan diri, anak-anak yang menikah dini kehilangan kesempatan untuk belajar dan mengejar cita-cita mereka. Hal ini semakin mempersempit peluang mereka untuk keluar dari siklus kemiskinan.