Kenaikan harga tiket pesawat di Indonesia belakangan ini bukan tanpa sebab. Sebanyak tujuh maskapai penerbangan nasional telah ditetapkan melakukan praktik kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi berdasarkan dalam Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019. Ketujuh maskapai tersebut mencakup Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.
Kartel merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha agar menghilangkan persaingan dengan cara mengatur harga dan jumlah produksi suatu barang/jasa di atas harga wajar, sehingga perusahaan tersebut dapat mengendalikan pasar dan meraih keuntungan monopolis.
Praktik kartel yang dilakukan oleh maskapai penerbangan dimaksud yaitu melakukan kesepakatan dengan meniadakan diskon serta produk tiket pesawat bertarif murah di pasar, sehingga berimbas pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat dan membuat harganya melambung tinggi.
Di beberapa negara, kartel dipandang sebagai suatu tindak pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, larangan terhadap kartel dimuat dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan bahwa "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Dampak Negatif Kartel Oleh Maskapai Penerbangan
Adapun dampak negatif kartel oleh maskapai penerbangan bagi perekonomian negara, yaitu: Mengakibatkan terjadinya inefisiensi alokasi akibat pengaturan harga tiket; Mengakibatkan terjadinya inefisiensi produksi akibat pembatasan jumlah tiket; Menghambat masuknya investor baru karena perbuatan yang melanggar dilakukan oleh perusahaan; Menyebabkan kondisi perekonomian negara tidak kondusif dan kurang kompetitif karena persaingan tidak sehat, dibandingkan dengan negara-negara lain yang menerapkan sistem persaingan usaha yang sehat.
Sementara itu, dampak kartel bagi masyarakat sebagai konsumen yaitu mengurangi kesejahteraan akibat harus membayar harga tiket lebih mahal; jumlah tiket yang dijual menjadi terbatas, dan tidak adanya pilihan lain untuk maskapai penerbangan di Indonesia selain perusahaan kartel tersebut.
Dampak kartel dalam perspektif ilmu ekonomi dapat diilustrasikan dalam kurva dibawah ini.
Upaya Pemerintah Memberantas Kartel