Mohon tunggu...
Rena Melina
Rena Melina Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Saya adalah mahasiswa yang aktif dalam mempelajari pendidikan, sosial, dan kondisi perekonomian masyarakat di lingkungan sekitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tematik UPI 2022: RS-Rutilahu di Desa Sindangkasih

20 Agustus 2022   08:45 Diperbarui: 20 Agustus 2022   08:53 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sindangkasih (01/08/2022) - Mahasiswa kelompok 173 KKN UPI melakukan wawancara di mengenai Program Bantuan Sosial Pemerintah di Desa Sindangkasih. 

(Dokpri)
(Dokpri)

Berdasarkan hasil wawancara dengan 2 orang narasumber. Narasumber pertama bernama Oom Rustomi selaku Kepala Kesejahteraan Desa Sindangkasih, sedangkan narasumber kedua bernama Tubagus Syara Hidayat selaku penanggungjawab perwakilan Dinas Fasilitator Perumahan dari Dinas Perumahan Kabupaten Ciamis, Kementrian Keuangan, diperoleh data bahwa bantuan yang telah Desa Sindangkasih dapatkan diantaranya adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa), Program Keluarga Harapan (PKH), Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) adalah proses   mengembalikan keberfungsian  sosial  fakir  miskin  melalui  upaya  memperbaiki  kondisi rumah yang dilakukan secara gotongroyong (Irmawan, dkk., 2021), yang diselenggarakan Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas atap, lantai, dan dinding serta fasilitas MCK (Susanto, 2019).

Desa Sindangkasih yang beralamat di Jalan Raya Sindangkasih No. 393, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46268, merupakan salah satu desa di Indonesia yang mendapatkan bantuan perbaikan RS-Rutilahu.

Dalam proses wawancara, bapak Oom Rustomi selaku Kepala Kesejahteraan Desa Sindangkasih menyatakan bahwa:“RS-Rutilahu di Desa Sindangkasih sudah dilaksanakan sejak 2020. Diberikan dari DPRKPLH Kabupaten Ciamis dan Pemerintahan Desa Sindangkasih. Namun, pada tahun sebelumnya program bantuan tersebut mengalami kendala dikarenakan Covid-19 yang mengakibatkan tidak adanya pelaksanaan bantuan rutilahu. Pelaksanaan program rutilahu akan dioperasikan kembali pada tahun 2022/2023”.  

Berdasarkan hal ini, disebutkan bahwa pada tahun 2020, desa telah mendapatkan bantuan Rutilahu dari kabupaten dengan nominal sebesar 17 juta rupiah untuk 15 unit rumah. Sedangkan pada tahun 2021 desa tidak mendapat bantuan tersebut. Pada tahun ini, tahun 2022 Desa Sindangkasih mendapatkan bantuan bedah rumah RS-Rutilahu dari pemerintah Kabupaten Ciamis dengan kisaran nominal sebesar 35 juta rupiah perkepala keluarga atau perumahnya dengan jumlah target bantuan sebanyak 22 unit. 

Hal dijelaskan lebih lanjut oleh bapak Tubagus Syara Hidayat selaku pendamping program tersebut menyatakan bahwa: “Rutilahu itu sebetulnya adalah sasarannya: Rumah Tidak Layak Huni. Kalau nama programnya itu BSRS (Bantuan Stimulan Rumah Swadayan) yang didanai dari DAK Kementerian Keuangan (Dana Alokasi Khusus) dengan nominal sebesar 20 juta rupiah. Lalu ada sharing anggaran dari Kabupaten berupa uang juga sebesar 15 juta rupiah dari APBD Kabupaten (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Jadi totalnya adalah 35 juta rupiah, degan alokasi 30 juta rupiah untuk bahan bangunan material, dan 5 juta untuk upah tenaga kerja". 

Pemerintah menuntut agar perima bantuan ini tepat sasaran sehingga perlu dilakukan beberapa kali verifikasi.

Pada pelaksanaan tahun ini, verifikasi tahap pertama telah terdaftar 22 unit, seluruh slot telah terisi. Namun pada verifikasi tahap kedua penerima banyak yang mengundurkan diri dikarenakan beberapa diantaranya masih kurang sanggup dalam swadaya dan beberapa lainnya terdapat kasus tanah bersengketa. Setelah ditelaah, saat verifikasi awal ketika konfirmasi kepemilikan tanah dikatakan aman, ternyata hanya sebatas lisan, bukan tulisan. Ketika diminta surat keterangan kepemilikan tanah, penerima tidak memilikinya. Akhirnya, dari 22 unnit, yang terserap hanya 13 unit. Oleh karena itu, penerima dana bantuan tetap harus ada penggantinya karena sudah ditetapkan dana untuk 22 unit. Pemerintah desa menyeleksi 9 unit rumah lagi untuk memeriksa tepat atau tidaknya sebagai penerima dana bantuan. 9 unit ini akan masuk ke tahap perubahan (susulan). Seluruh penerimaan bantuan dana RS-Rutilahu di Desa sindangkasih tersebar, tidak ditentukan harus berapa tiap dusunnya.

Selain dari kabupaten, Pemerintahan Desa juga mengeluarkan anggaran dana bantuan untuk bedah rumah dengan kisaran rata-rata sampai 15 sampai 17 juta untuk tiap rumah, dilihat dari tingkat kerusakannya. Hal ini dijelaskan oleh Irmanwan dkk. (2021) bahwa: Pemerintah Desa/Kelurahan (Aparat Bidang Sosial)dapat mengalokasikan danadesa/kelurahan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin yang tidak mendapat bantuan dari program   Rehabilitasi   Sosial   Rutilahu.

Berdasarkan hal tersebut, bantuan bedah rumah RS-Rutilahu di Desa Sindangkasih yang diberikan kepada masyarakat terdapat dua jenis. Pertama, jenis rumah yang benar-benar sudah tidak layak huni untuk ditinggali karena  berbagai potensi yang mungkin akan membahayakan penghuni rumah atau warga sekitar, akan  dilakukan pembongkaran secara keseluruhan dan dibagun ulang dari awal sampai selesai menggunakan dana bantuan sebesar 35 juta rupiah dari Pemerintahan Kabupaten Ciamis.  Kedua, jenis rumah tidak layak huni karena beberapa bagian mengalami kerusakan yang cukup besar sehingga bagian-bagian tersebut saja yang menjadi target perombakan menggunakan dana bantuan sebesar 15 sampai 17 juta rupiah dari Pemerintahan Desa Sindangkasih.

Adapun mengenai bentuk laporan atau pertaggungjawaban penerima bantuan, bapak Tubagus Syara Hidayat selaku pendamping program tersebut mengatakan “ Laporan pertanggungjawaban berupa progres, mulai dari 0% samai 100% dari rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni. Sedangkan laporan berupa fisik berbentuk foto, data, nota-nota yang telah digunakan, dan lain-lain”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun