Mohon tunggu...
29_Normalita Nugraheni
29_Normalita Nugraheni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hobi saya traveling dan bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsevasi pada Pantai Timur di Kota Surabaya yang Hanya Ingin Dimiliki Perusahaan

5 Desember 2022   12:15 Diperbarui: 5 Desember 2022   12:46 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekowisata merupakan salah satu perjalanan yang dilakukan di alam atas  tujuan konservasi dan pelestarian pada lingkungan sekitar. permasalahan konservasi yang terdapat di Indonesia itu sangatlah banyak  seperti terjadinya penjualan lahan yang digunakan untuk konservasi lingkungan, Awal mulanya Masyarakat itu memiliki lahan yang terdapat di sekiar pantai. Para pengusaha itu melihat bahwa tempat itu cocok untuk di lakukan pembanganguan dan tematnya sangatlah stategis. 

Tetapi lahan itu tidak boleh dijual karena akan ada pembangunan pada mangrove. Tetapi, lahan tersebut itu dimiliki oleh warga sekitar. setiap tahunya masyarakat yang tinggal di sekitar pantai itu harus membayar pajak. 

Pada akhirnya  Lahan tersebut tidak akan di ambil dan milik pribadi, lahan tersebut digunakan untuk meningkatkan ekonomi yang berada disekitarnya. Peninggkatan ekonomi berguna untuk mensejahteakan masyarakat yang tinggal di sekitar timur pantai dan meningkatkan sumber daya manusia

Ekowisata menurut The Ecotourism society (1990) ekowisata itu merupakan suatu perjalanan wisata yang dilakukan oleh seorang ke suatu wilayah yang alami dengan tujuan pada konservasi ,melakukan pelestarian pada alam dan terdapat kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.Ekowisata menurut Eplerwood (1999) mengatakan bahwa perjalan wisata yang dilakukan secara tanggung jawab untuk melestarikan lingkungan alam. Seperti melakukan kegiatan reboisasi, memelihara hewan, dan jenis lainnya. 

Konservasi menurut Abdullah (2010)  merupakan pemakaian  dan pemanfaatan sumber daya alam dengan cara berkelanjutan seperti binatang, tumbuhan, air, fosil, batu bara, gas alam ( natural gas), deposit-deposit material. Konservasi menurut Adishakti  (2007) mengatakan pengelolaan terhadap ruang, waktu, objek yang mempunyai makna kultural dan terdapat juga penyelamatan dan kecenderungan terhadap sumber daya alam. 

Penjualan tanah menurut pasal 1457 mengatakan  bahwa penjualan tanah dilakukan dengan persetujuan antara satu orang dengan yang lain. Selain itu, juga dapat dilakukan pembayaran antara satu dengan yang lainya agar tidak terjadi permasalahan dengan orang lain. 

  Peningkatan pembangunan di kota Surabaya semakin meningkat. Membuat lahan yang berada di sekitarnya menjadi sempit.  Di Bagian Timur kota Surabaya terdapat lahan yang sangat luas yang berada di sekitar pantai. 

Banyaknya pengusaha- pengusaha  berasal dari swasta  ingin memiliki lahan tersebut yang akan dijadikan sebagai pemukiman bagi masyarakat sekitar. Selain itu, terdapat faktor lain yang membuat investor ini  ingin memiliki lahan karena  tempatnya sangatlah infrastruktur, popular bagi  pengusaha,  dan terdapat tempat yang menjadikan strategis untuk melakukan pembangunan. Luas pada pantai timur di Surabaya (pamurbaya) mencapai 2503,8 Ha. 

Tempat itu dibagi menjadi empat kecamatan yaitu Rungkut, Sukosilo, Gunung Ayer, Mulyorejo. Menurut RT/RW kota Surabaya menetapkan bahwa tempat tersebut sebagai tempat konservasi atau hutan lindung yang berzona hijau. 

Pendapatan pada pamurbaya mempunyai hutan mangrove yang digunakan sebagai sebagai hutan lindung. Permasalahan yang terjadi di daerah pamurbaya itu terdapat pada tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Ada beberapa masyarakat yang tinggal di daerah  tersebut menjual beberapa tanahnya, Padahal tanah tersebut tidak boleh dijual. karena tanah tersebut digunakan untuk konservasi dan tidak di izinkan untuk di jual belikan oleh pemerintah. Tetapi setiap tahunya masyarakat yang mempunyai lahan di sekitar timur Surabaya harus membayar pajak.  Masyarakat yang tinggal didaerah tersebut berupaya untuk meningkatkan perekonomian, Jika  lahan itu tidak  dibangun akan sangat merugikan bagi perekonomian dan pemilik lahan tersebut.

Menurut saya,   Penjualan lahan  yang digunakan untuk konservasi lingkungan itu tidak boleh dilakukan karena lahan tersebut  bisa dijadikan Mangrove dan juga dijadikan sebagai pelestarian terhadap lingkungan. Pemerintah juga harus membuat peraturan tentang tentang penjualan lahan yang digunakan sebagai konservasi agar lahan lahan tersebut tidak dijual kepada investor.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun