Mohon tunggu...
291_DEA BELQIS OHOITENAN
291_DEA BELQIS OHOITENAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Saya Dea, Mahasiswa Universitas Muhammadyah Malang, jurusan Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perang yang Adil Atau Konflik yang Tidak Adil? Menilai Legitimasi Perang Israel-Palestina

2 Juli 2023   17:50 Diperbarui: 2 Juli 2023   17:51 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konflik yang berkecamuk antara Israel dan Palestina telah menyebabkan pertanyaan yang mendalam mengenai apakah perang tersebut adil atau konflik yang tidak adil. Tepi Barat yang diduduki menjadi salah satu titik pusat ketegangan, dan situasi terus memanas setelah serangkaian kekerasan dan pertempuran. Dalam mengevaluasi legitimasi perang Israel-Palestina, prinsip-prinsip teori perang adil dapat memberikan panduan penting.

Dalam penilaian terhadap legitimasi perang Israel-Palestina berdasarkan just war theory, dapat disimpulkan bahwa konflik ini sulit untuk dikategorikan sebagai perang yang sepenuhnya adil. Kedua belah pihak memiliki klaim yang valid, tetapi penyelesaian politik yang memadai untuk memenuhi kedua klaim tersebut belum berhasil dicapai. Selain itu, pelanggaran prinsip-prinsip jus in bello, seperti perlindungan sipil, sering kali terjadi selama konflik.

Just war theory hanyalah suatu kerangka kerja dan penilaian subjektif dapat berbeda antara individu. Upaya terus-menerus untuk mencapai penyelesaian damai dan menjalankan dialog adalah langkah-langkah penting dalam mengatasi konflik ini. Harapan kita adalah bahwa kedua belah pihak dapat mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan untuk mewujudkan perdamaian di wilayah tersebut

Salah satu prinsip yang relevan adalah prinsip keadilan kausal. Menurut prinsip ini, sebuah perang hanya dapat dianggap adil jika dimulai sebagai tanggapan terhadap serangan yang tidak adil atau ancaman langsung terhadap nyawa dan kebebasan individu atau negara. 

Dalam konteks konflik ini, serangan terhadap warga Israel oleh pria bersenjata Palestina dapat dianggap sebagai serangan yang tidak adil. Namun, sejarah panjang konflik ini juga hw2arus diperhatikan, dengan tindakan kekerasan yang terjadi dari kedua belah pihak yang saling memprovokasi.

Prinsip proporsionalitas juga menjadi pertimbangan penting dalam menilai legitimasi perang. Prinsip ini menekankan pentingnya menggunakan kekuatan yang sebanding dengan ancaman yang dihadapi. Dalam konflik Israel-Palestina, terjadi pertempuran dan operasi militer yang telah menyebabkan korban jiwa, termasuk warga sipil. 

Beberapa pihak telah mengkritik Israel karena penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dalam merespons serangan dari kelompok militan Palestina. Namun, menentukan proporsionalitas dalam situasi yang kompleks seperti ini dapat menjadi subjektif dan rumit.

Perlindungan terhadap warga sipil adalah prinsip yang sangat penting dalam teori perang adil. Baik Israel maupun Palestina telah dilaporkan melanggar hak asasi manusia dan menyalahgunakan kekuatan dalam konflik ini. Prinsip non-kombatan yang dilindungi menekankan perlunya membedakan antara komandan dan prajurit yang terlibat dalam konflik dengan warga sipil yang tidak terlibat secara langsung.

Dalam artikel VAO indonesia tanggal 21 Juni 2023 melaporkan peningkatan kehadiran pasukan Israel di Tepi Barat dan kematian warga sipil dalam konflik tersebut. Meskipun referensi ini memberikan gambaran tentang situasi yang terjadi, penting untuk mencari informasi yang lebih luas dan mendalam mengenai latar belakang dan perkembangan konflik Israel-Palestina.

Kesimpulannya, menilai legitimasi perang Israel-Palestina melalui perspektif teori perang adil melibatkan pertimbangan yang kompleks. Prinsip-prinsip seperti keadilan kausal, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap warga sipil harus diperhatikan. Namun, untuk memahami secara menyeluruh, penting untuk memperhatikan konteks sejarah dan upaya perdamaian yang diperlukan agar dapat mencapai solusi jangka panjang yang adil dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak.

Referensi:

  • Evans, M., & Greaves, R. (Eds.). (2015). The Responsibility to Protect: Theoretical and Practical Implications. Oxford University Press.
  • Orend, B. (2005). War and International Justice: A Kantian Perspective. Wilfrid Laurier University Press.
  • Tesn, F. R. (2005). Humanitarian Intervention: An Inquiry into Law and Morality. Transnational Publishers.
  • VOA Indonesia. "Warga Sipil Tewas, Israel Tingkatkan Kehadiran Pasukan di Tepi Barat." [Online]. Tersedia di: "Warga sipil Tewas, Israel Tingkatkan Kehadiran Pasukan di Teoi Barat" [Diakses pada 1 Juli 2023].
  • Walzer, M. (2006). Just and Unjust Wars: A Moral Argument with Historical Illustrations. Basic Books.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun