Mohon tunggu...
Tante Paku  A.k.a Stefanus Toni
Tante Paku A.k.a Stefanus Toni Mohon Tunggu... wiraswasta -

Membaca dan menulis hanya ingin tahu kebodohanku sendiri. Karena semakin banyak membaca, akan terlihat betapa masih bodohnya aku ini. Dengan menulis aku bisa sedikit mengurangi beban itu. Salam, i love you full.....

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pasal Hukum Untuk Kompasianer Dung Dung Rab

23 Oktober 2012   01:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:30 1739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://3.bp.blogspot.com/-0IhSffh32mM/T6ueQT3kj5I/AAAAAAAAAZM/l3T-nF8v-0Q/s1600/uuite.jpg

Sebagai user di Kompasiana yang menginginkan kebersamaan dalam canda, tawa dan berbagi pengetahuan serta pengalaman, saya tidak ingin masa bodoh melihat sahabat saya di sini berhenti menulis atau dikebiri kreativitasnya akibat dikirimi surat kaleng yang penuh kata-kata kotor dan tidak beradab sama sekali oleh oknum DUNG DUNG RAB alias oknum DUNGU DUNGU SARAB, oleh sebab itu saya menulis artikel untuk mengingatkan kepada para sahabat Kompasianer untuk saling bahu membahu membongkar oknum JAHAT yang  berusaha merusak kedamaian kita dalam berbagi energi positip di sini. "To see what is right and not to do it is cowardice." kata Confucius, melihat apa yang benar dan tidak melakukannya adalah sikap seorang pengecut. Seorang pengecut bukan karena takut diajak kopdar. Seorang pengecut bukan karena tidak terverifikasi. Seorang pengecut bukan karena tidak menggunakan nama asli di dumay. Seorang pengecut bukan karena tidak menggunakan foto buat profilenya. Seorang PENGECUT adalah tidak berani menghadapi kenyataan hidup, dan hanya berani sembunyi di balik ketiak sambil teriak-teriak memaki dan menghasut untuk membenci orang lain. Sementara William Blake mengatakan, "The man who never alters his opinion is like standing water, and greeda reptiles of the mind."

http://1.bp.blogspot.com/-7S7MZK11ySI/UCDUE7vXKOI/AAAAAAAABTM/TZk6ol10We8/s1600/gambar+kata+lucu+10.jpg
http://1.bp.blogspot.com/-7S7MZK11ySI/UCDUE7vXKOI/AAAAAAAABTM/TZk6ol10We8/s1600/gambar+kata+lucu+10.jpg
Ada yang tersinggung dengan artikel saya dan menuduh tulisan tersebut ditujukan kepada dirinya alias memfitnah tanpa dasar yang valid. Tak puas menulis artikel bahwa dirinya dapat surat kaleng caci maki juga, ia masih berteriak histeris di berbagai komentar. Saya tak tertarik menanggapi orang yang lagi KESURUPAN imajinasinya sendiri itu. Memang ada orang yang tak pernah mengubah pendiriannya itu, ibaratnya seperti air yang tergenang dan menghasilkan PIKIRAN yang BUSUK, seperti itulah yang dikatakan Willliam Blake. Akhirnya saya juga sependapat dengan apa yang pernah dikatakan Sir Thomas Browne, "He who discommendeth others commendeth himself!" Berkomentar kotor di dunia maya sepertinya mudah saja, memfitnah orang tanpa dasar dan saksi bisa kena hukum bila yang bersangkutan tidak terima dengan perbuatan tersebut. Oknum DUNG DUNG RAB alias DUNGU DUNGU SARAB yang merasa JAGOAN dengan mengeluarkan kata-kata JOROK untuk orang lain lewat inbox atau di tempat terbuka, ada pasal hukum yang bisa menjerat Anda yaitu menyangkut pencemaran nama baik.

http://2.bp.blogspot.com/-wCNK6o46RKM/Tog6QJFHAjI/AAAAAAAADL8/UUgUpVt-eMo/s1600/gambar%2Blucu%2B-9.jpg
http://2.bp.blogspot.com/-wCNK6o46RKM/Tog6QJFHAjI/AAAAAAAADL8/UUgUpVt-eMo/s1600/gambar%2Blucu%2B-9.jpg
Pencemaran nama baik sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Bunyi Pasal 310 KUHP adalah sebagai berikut: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan, bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah. Tentu saja masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi. Untuk mengetahui lebih jauh, silahkan Anda bertanya pada pakar hukum yang tahu secara mendetail.

Silahkan saja bagi sahabat Kompasianer yang telah menerima KOMENTAR atau INBOX yang bisa dijadikan delik aduan untuk memprosesnya secara hukum. Surat inbox dan komentar BISA dijadikan ALAT BUKTI. Melapor saja pada Admin atau ahli IT yang Anda tunjuk, setelah cukup bisa langsung lapor Bareskrim Mabes Polri, karena instansi tersebut punya alat canggih untuk melakukan pelacakan.

Untuk menghindari jeratan hukum UU ITE, mari kita ngompasiana dengan bijak, dan tidak merugikan orang lain demi ambisi pribadi. Adu argumen, berdebat memang masih lebih baik daripada berperang, namun mencaci maki via inbox, apalagi ditujukan kepada wanita, ibu-ibu lagi, adalah tindakan yang tidak menghargai ibu kita sendiri, tunggu saja saatnya Anda diseret ke jalur hukum bila tidak terima dengan perbuatan Anda.

http://gambar.co/wp-content/uploads/2012/08/gambar-kata-kata-mutiara-bijak-lucu.jpg
http://gambar.co/wp-content/uploads/2012/08/gambar-kata-kata-mutiara-bijak-lucu.jpg

Tulisan sebelumnya :

- Kompasianer Spesialis Inbox Itu Dung Dung Rab!

- Kisah Nyata, Kompasianer Arab Saudi Bersitegang

Illustrasi : pitrang.blogspot.com,gambar.coindonesiadalamtulisan.blogspot.com,gocengblog.blogspot.com,gambargambarlucu.info

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun