Mohon tunggu...
Tante Paku  A.k.a Stefanus Toni
Tante Paku A.k.a Stefanus Toni Mohon Tunggu... wiraswasta -

Membaca dan menulis hanya ingin tahu kebodohanku sendiri. Karena semakin banyak membaca, akan terlihat betapa masih bodohnya aku ini. Dengan menulis aku bisa sedikit mengurangi beban itu. Salam, i love you full.....

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ini Dia Perkiraan Pidato SBY Terkait Peristiwa KPK Vs Polri

7 Oktober 2012   10:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:08 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://3.bp.blogspot.com/-uLAA0IYC88Q/UBrYxmSGLYI/AAAAAAAABy8/oTCxokhBh9k/s1600/cicak-buaya-part-2.jpg

Illustrasi : M Djoko Yuwono Perkara korupsi di Indonesia itu tak pernah padam, masalahnya silih berganti menjadi berita media massa lokal maupun nasional. Lepas dari pro kontra tentan korupsi, yang jelas korupsi itu MERUSAK, bahkan ada yang mengatakan sebagai BENALU SOSIAL yang siap merusak dan menghambat struktur pemerintahan dan pembangunan. Akhir-akhir ini kembali Indonesia dihentak dengan perkara korupsi dari institusi Polri yang dikuak oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi), dan terjadilah peristiwa "pengepungan" oleh polisi dan segala macam rekayasa yang intinya memang meneruskan perseteruan antara CICAK dan BUAYA memasuki jilid ke 2. korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman (Kartono 1983). Di jejaring sosial menjadi trending topic ketika Presiden SBY belum juga tampil secara terbuka menjelaskan tentang KONFLIK Polri dan KPK itu, dengan jurus plesetan banyak yang mengatakan bahwa KPK itu kepanjangannya Kemana Presiden Pergi? Tentu saja Presiden tidak pergi, beliau pasti mengumpulkan sumber-sumbernya dulu sebagai sikap kehati-hatiannya sebelum mengambil sikap. Tentu saja kita tidak bisa menyalahkan masyarakat yang begitu perduli dengan KPK, sebab itulah bagian dari kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial. Dan keputusan SBY yang selalu terlambat membuat mereka pun bertanya Kemana Presiden Pergi? Dan lewat Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi untuk memberikan keterangan kepada pers bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah membiarkan konflik yang saat ini terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Tanggal 5 Oktober, melihat ketegangan antara KPK dan Polri, Presiden langsung memanggil Kapolri dan memberikan sejumlah instruksi kepada Kapolri, dan setelah instruksi itu dijalankan, keadaan sebenarnya sudah mereda," kata Sudi Silalahi. "Kemudian esoknya, Sabtu tanggal 6 Oktober, Presiden memimpin rapat dan melalui Menko Polhukam Presiden meminta Kapolri agar segera bertemu dengan pimpinan KPK untuk melakukan upaya-upaya mencari solusi," Sudi Silalahi menjelaskan. Mensesneg menambahkan, Presiden SBY akan memberikan keterangan pers terkait persoalan ini besok, Senin 7 Oktober 2012, atau paling lambat Selasa, begitu janjinya. Namun, saya perkiraan pidato yang akan disampaikan Presiden SBY tersebut, intinya tak berbeda jauh dari yang sudah pernah dikatakannya, walau dengan kalimat berbeda nantinya. "Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air, kesalahpahaman antara KPK dan Polri yang hendak saya sampaikan pada kesempatan ini adalah bagian dari isu penting tentang Pemberantasan Korupsi, Reformasi Birokrasi dan Good Governance, Kekerasan dan benturan sosial, dan kepastian hukum. Mengenai pemberantasan korupsi yang tengah dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai prosedur. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa telah merusak sendi-sendi penopang pembangunan. Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang seharusnya meningkat pesat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas, menjadi terhambat karena praktik yang tidak terpuji ini. Dalam bahasa terang dan gamblang pernah saya katakan, tidak boleh terjadi kongkalikong antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, aparat penegak hukum, dan dunia usaha yang menguras uang negara, baik APBN maupun APBD. Namun, harus saya akui, ternyata masih banyak pelaku tindak pidana korupsi, baik dari jajaran pemerintahan, pemerintah daerah, DPR dan DPRD, hingga aparat penegak hukum. Harus kita akui pula, dominasi tindak pidana korupsi cenderung meluas dan cenderung membesar ke daerah-daerah,  mulai dari rekrutmen pegawai di kalangan birokrasi, proses pengadaan barang dan jasa, hingga di sejumlah pelayanan publik. Modusnya pun beragam, mulai dari yang sederhana berupa suap dan gratifikasi, hingga yang paling kompleks dan mengarah pada  tindak pidana pencucian uang. Karena itulah, pemberantasan tindak pidana korupsi harus terus kita jalankan. Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi penegak hukum, harus betul-betul saling mendukung dan menguatkan. Terhadap masalah ini, sikap saya jelas dan tegas: hukum harus ditegakkan, tidak boleh tebang pilih, tidak boleh pandang bulu, dan harus memberi efek jera serta menjamin keadilan dan kesetaraan di depan hukum. Di berbagai kesempatan saya telah meminta BPK, KPK, Polri, Kejaksaan Agung dan BPKP untuk benar-benar bisa mencegah praktek korupsi yang menyimpangkan dana APBN dan APBD. Negara kita bekerja keras untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara, agar kita memiliki anggaran yang makin besar untuk membiayai pembangunan. Bayangkan jika dana yang dengan segala keringat dapat kita sediakan dalam APBN dan APBD itu harus dikorupsi.

Illustrasi : kaskus.co.id Genderang perang terhadap korupsi tidak boleh kendur. Korupsi harus kita kikis habis. Memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa, harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula. Tidak boleh ada intervensi terhadap instansi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Intervensi seperti ini, justru akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Biarkanlah hukum bekerja dengan mekanisme dan caranya sendiri, dalam menemukan keadilan. Sikap saya jelas, bahwa antar penegak hukum harus menjalin kebersamaan, bukan bersaing secara tidak sehat dan saling melemahkan. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu, adalah kuncinya. Jika terjadi perbedaan pandangan, proses hukum harus tetap berjalan lurus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Karena itu, menegakkan hukum terletak pada keberpihakan untuk mengungkap penyimpangan, bukan untuk menutup-nutupinya. Dalam kaitan ini semua, peran KPK sangat penting. Kita berterima kasih kepada KPK atas ketegasan dan kerja kerasnya. Tentu saja kita juga mendorong jajaran Kepolisian, Kejaksaan  Agung, dan jajaran Mahkamah Agung untuk juga melakukan hal yang sama.

http://1.bp.blogspot.com/-dmRnBMpZS20/UCNK9jr2-0I/AAAAAAAAALQ/HUKN3gQ5NW8/s1600/sby+kapolri+n+kpk.jpg
http://1.bp.blogspot.com/-dmRnBMpZS20/UCNK9jr2-0I/AAAAAAAAALQ/HUKN3gQ5NW8/s1600/sby+kapolri+n+kpk.jpg
Illustrasi :peduli-indonesia.blogspot.com

Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air, Kita telah memilih demokrasi sebagai jalan mencapai kesejahteraan. Proses demokrasi yang mengutamakan kebersihan dalam proses penyelenggaraannya, dan penegakan hukum yang adil apabila terjadi perselisihan. Kita  tidak mungkin mereduksi demokrasi yang  menjauhkan kita dari persatuan, kesatuan, dan integritas sebagai sebuah bangsa. Kita juga tidak mungkin mereduksi demokrasi yang justru menjauhkan kita dari kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada segenap rakyat Indonesia di manapun berada atas partisipasi, kesabaran, dan dukungan saudara dalam pembangunan yang tengah kita jalankan bersama. Saya juga ingin menyampaikan  ucapan terima kasih atas kerjasama yang terjalin baik selama ini, antara KPK dengan Polri, serta lembaga-lembaga Negara yang lain." Terima kasih, Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO SBY sebelum menjadi Presiden adalah tentara berpangkat Jend. TNI (Purn.), sementara Ollanta Humala hanyalah seorang kolonel sebelum ia terpilih menjadi Presiden Peru.Ketika kemudian ia menjadi presiden, ia langsung membersihkan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata melakukan tindakan korupsi. Presiden Ollanta Humala memecat 30 jenderal polisi termasuk kepala kepolisian nasionalnya. Sebelum aksi pemecatan ini, kepolisian Peru memiliki 55 jenderal, 900 kolonel, dan lebih dari 2.000 komandan. Kepala Polisi Nasional Peru yang baru, Raul Salazar, dalam pidato pelantikannya menyatakan bahwa, “Kita harus membongkar korupsi yang mencoreng nama polisi. Dari hal yang paling kecil ke hal yang paling penting, sama saja jika yang dicuri hanya 1 sol ([mata uang Peru) atau lebih.” Bagaimana dengan di Indonesia? Selama SETORAN MASIH LANCAR, semua bisa diatur, begitukah? Ah Indonesiaku, krisis moral dan dedikasi sudah merambah ke semua lini. Elite politik dan pengusaha bersekongkol menggerogoti keuangan negara. Rakyat selalu menjadi korban  ulah sebagian besar politisi, yang tidak lagi menganggap dedikasi  adalah bagian paling penting dalam menjalankan amanah rakyat. Benarkah nilai-nilai  luhur Pancasila tenggelam dan semakin tidak dikenal  oleh sekelompok politisi, yang sejak awal menganggap korupsi sebagai tujuan berpolitik? Informasi : Dari berbagai sumber.

http://3.bp.blogspot.com/-xRJ6Yfoc1fI/UB-0aFTJIwI/AAAAAAAACcI/_fx8Ypgut6o/s1600/sby-lucu-asopusitemus.jpg
http://3.bp.blogspot.com/-xRJ6Yfoc1fI/UB-0aFTJIwI/AAAAAAAACcI/_fx8Ypgut6o/s1600/sby-lucu-asopusitemus.jpg
Illustrasi-illustrasi : Facebook.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun