Jika Anda pernah mendengar istilah CV dalam dunia bisnis, mungkin Anda berpikir tentang Curriculum Vitae. Namun, dalam konteks perusahaan, CV yang dimaksud adalah singkatan dari “Persekutuan Komanditer” atau dalam bahasa Belanda, Commanditaire Vennootschap. Dari sekian banyak jenis badan usaha di Indonesia, salah satu yang populer dan terdepan saat ini adalah Commanditaire Vennootschap (CV).
Proses pendiriannya yang terbilang lebih mudah daripada badan usaha lainnya menyebabkan CV adalah perusahaan paling banyak dipilih oleh pelaku UMKM dan pengusaha pemula. Alasannya karena CV menawarkan struktur yang fleksibel dan mudah dibentuk dibandingkan dengan PT, serta memungkinkan adanya pembagian peran yang jelas antara para sekutu.
Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas mengenai apa itu CV, UU yang mengatur, Kelebihan, Kekurangan, Kewajiban Badan Usaha, Syarat Pendirian, Prosedur Pendirian. Simak informasi detail mengenai CV berikut ini.
A. Apa yang Dimaksud dengan CV?
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua atau lebih orang, di mana satu pihak bertindak sebagai sekutu aktif (komplementer) dan pihak lainnya sebagai sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan CV dan menanggung segala risiko, sementara sekutu pasif hanya menanamkan modal dan bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan. CV biasanya digunakan untuk bisnis berskala kecil dan menengah yang ingin memiliki fleksibilitas lebih dalam hal manajemen dan modal.
CV termasuk jenis persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Masing-masing sekutu ini memiliki peran, tanggung jawab, dan kewajiban yang berbeda dalam menjalankan dan mengelola bisnis.
1. Sekutu Aktif (Komplementer)
Sekutu aktif atau komplementer bertanggung jawab penuh atas pengelolaan bisnis sehari-hari. Mereka memiliki wewenang untuk mengambil keputusan, mengelola aset perusahaan, dan menjalankan seluruh operasi bisnis. Sebagai imbalannya, sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas utang atau kewajiban CV. Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian atau memiliki utang, harta pribadi sekutu aktif dapat digunakan untuk menutupi kewajiban tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa peran sekutu aktif sangat penting dalam keberlangsungan CV.
2. Sekutu Pasif (Komanditer)
Berbeda dengan sekutu aktif, sekutu pasif atau komanditer hanya bertindak sebagai penyetor modal tanpa ikut campur dalam operasional perusahaan. Sekutu pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas, yakni sebatas pada modal yang mereka investasikan ke dalam CV. Jika perusahaan mengalami kerugian atau bangkrut, tanggung jawab sekutu pasif hanya terbatas pada modal yang sudah disetorkan dan harta pribadi mereka tidak akan terlibat.
B. Apa saja UU yang Mengatur dalam CV?
Hingga saat ini, pendirian CV diatur oleh beberapa regulasi, antara lain:
- KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang mengatur aspek kemitraan dan perjanjian usaha dalam CV.
- UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), yang meskipun tidak langsung, memberikan pedoman umum terkait prinsip hukum usaha di Indonesia, walaupun CV sendiri bukan bentuk Perseroan Terbatas.
- Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 yang mengatur proses pendirian dan pengesahan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata secara online melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).
C. Kelebihan dari CV
- Pendirian CV lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan PT karena tidak memerlukan modal minimum dan proses formal yang lebih sederhana.
- Sekutu aktif memiliki kebebasan penuh untuk mengelola bisnis sesuai kebutuhan, tanpa perlu persetujuan sekutu pasif.
- CV memungkinkan adanya investor yang hanya menyetor modal tanpa perlu terlibat dalam pengelolaan bisnis, sehingga memudahkan perusahaan dalam pengumpulan dana.
- Pendirian CV tidak mengharuskan adanya modal minimum yang disetorkan.
D. Kekurangan dari CV
- Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban dan hutang CV, sehingga risiko pribadi sangat besar jika perusahaan mengalami kerugian.
- CV tidak memiliki status badan hukum yang memisahkan kekayaan pribadi dan perusahaan, sehingga harta pribadi sekutu aktif dapat disita jika perusahaan bangkrut.
- Sekutu pasif tidak diperbolehkan untuk ikut serta dalam pengelolaan bisnis, yang bisa menjadi batasan bagi mereka yang ingin lebih terlibat dalam operasional perusahaan.
E. Kewajiban dari CV
- CV memiliki sejumlah kewajiban, antara lain:
- CV wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan melaporkan pajak penghasilan serta pajak lain yang berlaku sesuai dengan kegiatan usaha.
- CV wajib menyusun laporan keuangan yang akurat dan transparan, meskipun tidak seketat PT.
- Sekutu aktif wajib mengelola modal yang disetorkan oleh sekutu pasif secara bertanggung jawab, serta memberikan laporan perkembangan usaha kepada sekutu pasif secara berkala.
F. Syarat Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Harus ada minimal satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif.
- Dibuat di hadapan notaris dan memuat informasi terkait para pendiri, tujuan usaha, serta struktur modal.
- Nama usaha yang akan digunakan harus unik dan belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
- CV harus memiliki alamat usaha yang jelas dan sesuai dengan zonasi peruntukan usaha.
- Setelah akta pendirian, CV harus memiliki izin usaha sesuai dengan jenis kegiatan bisnis yang dijalankan, yang dikeluarkan oleh OSS (Online Single Submission).
G. Prosedur Pendirian CV
Berikut adalah tahapan prosedur untuk mendirikan CV agar dapat mulai beroperasi secara sah di Indonesia dan menjalankan kegiatan bisnisnya:
1. Pembuatan Akta Pendirian
Para pendiri CV harus membuat akta pendirian di hadapan notaris yang berwenang.
2. Pendaftaran Nama Usaha
Mengajukan permohonan nama CV melalui Sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM.
3. Pengajuan Izin Usaha
Mendaftarkan CV melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha.
4. Pengurusan NPWP
Mendaftarkan CV ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP badan usaha.
5. Pembuatan SIUP dan TDP (jika diperlukan)
CV yang bergerak di sektor tertentu mungkin memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan peraturan daerah.
Kesimpulan
CV adalah bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh pengusaha karena kemudahan pendiriannya, fleksibilitas modal, dan pengelolaan yang lebih sederhana. Dengan memahami pengertian CV, UU yang mengatur, prosedur pendirian, syarat pendirian, serta kelebihan dan kekurangannya, pengusaha dapat lebih bijak dalam memutuskan apakah CV merupakan bentuk usaha yang tepat untuk bisnis yang ingin mereka jalankan.
Mendirikan CV adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin memulai bisnis dengan struktur yang lebih sederhana. Namun, tetap memiliki pengelolaan yang profesional. Dengan memahami setiap tahapannya mulai dari syarat, prosedur hukum, hingga kelebihan dan kekurangannya telah selangkah lebih dekat untuk mewujudkan impian dalam membuat bisnis Anda.
CV menawarkan fleksibilitas dalam permodalan dan kemitraan, memberikan ruang bagi pelaku bisnis pemula atau mereka yang ingin berekspansi dengan modal terbatas. Meski demikian, penting untuk menimbang segala aspek secara matang sebelum mendirikan CV, terutama dari segi kewajiban dan tanggung jawab para pemilik.
Dengan informasi yang tepat dan panduan yang jelas, mendirikan CV bukanlah hal yang sulit. Sebagai calon pengusaha, manfaatkan segala peluang yang ada, dan pastikan Anda mengikuti langkah-langkah secara terstruktur agar proses pendirian berjalan lancar.
Semoga artikel ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan pendirian CV. Dengan pengetahuan yang mendalam, Anda bisa lebih percaya diri dalam memulai bisnis. Siapkah Anda memulai perjalanan bisnis Anda dengan CV? Mari wujudkan ide bisnis Anda dan bangunlah pondasi yang kokoh untuk kesuksesan jangka panjang!
Daftar Pustaka
- Diani, Rosna. Persekutuan Komanditer Sebagai Badan Usaha Dalam Kajian Hukum Perusahaan. Palembang : Universitas Taman Siswa Palembang.
- Ihsan, Nurul. 2013. Tinjauan Mengenal Bentuk Perusahaan Dalam Konsep Ekonomi Konvensional Dan Fiqh Islam. Jurnal Ekonomi Islam 3(1), 171-175.
- Pohan, Masitah. 2023. Pengantar Hukum Perusahaan. Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H