Mohon tunggu...
27 NOVITA INDAH
27 NOVITA INDAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Juara 2 lomba pmr surabaya lomba latgab

Saya suka menulis membaca dan tidur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggapan Kontra terhadap Implementasi Pemerintah Membuang Sampah di Sungai

22 Agustus 2023   07:47 Diperbarui: 22 Agustus 2023   08:01 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Tanggapan kontra terhadap implementasi peraturan pemerintah mengenai pembuangan limbah rumah tangga di sungai.Pengenalan:Pembuangan limbah rumah tangga yang tidak teratur dan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dapat memiliki dampak yang merugikan terhadap kualitas air sungai dan sumber daya di dalam nya. Untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat, pemerintah telah mengimplementasikan peraturan-peraturan terkait pembuangan limbah rumah tangga di sungai. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai implementasi peraturan pemerintah tersebut serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Serta akan memberi tanggapan kontraI.Pengertian Limbah dan Jenis-jenisnyaA.Pengertian LimbahLimbah dapat didefinisikan sebagai zat, bahan, atau material yang dihasilkan sebagai hasil sampingan dari aktivitas manusia yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Limbah dapat berupa padat, cair, atau gas.          B. Jenis-jenis Limbah1. Limbah Organik: Limbah yang berasal dari sisa-sisa makanan, sayuran, atau buah-buahan yang telah terurai dan memiliki sifat mudah membusuk.2. Limbah Anorganik: Limbah yang berasal dari material seperti plastik, kaca, logam, dan kertas yang sulit terurai secara alami.3. Limbah B3: Limbah berbahaya dan beracun seperti baterai, pestisida, dan limbah medis yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia.II.Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di SungaiA.Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang ini mengatur mengenai pengelolaan limbah, termasuk limbah rumah tangga. Mengacu pada undang-undang ini, pembuangan limbah rumah tangga di sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif.B.Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas AirImplementasi peraturan pemerintah mengenai pembuangan limbah rumah tangga di sungaiPendahuluanPembuangan limbah rumah tangga yang tidak terkontrol merupakan salah satu masalah lingkungan yang serius di Indonesia. Banyak rumah tangga yang masih membuang limbahnya langsung ke sungai tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur pembuangan limbah rumah tangga di sungai. Artikel ini akan membahas tentang implementasi peraturan pemerintah mengenai pembuangan limbah rumah tangga di sungai, termasuk langkah-langkah yang telah diambil dan tantangan yang dihadapi.I.Latar BelakangLimbah rumah tangga adalah limbah yang dihasilkan oleh kegiatan sehari-hari rumah tangga seperti mencuci, memasak, dan mandi. Limbah ini mengandung berbagai bahan kimia dan mikroorganisme yang dapat mencemari sungai dan merusak ekosistem air. Oleh karena itu, peraturan pemerintah mengenai pembuangan limbah rumah tangga di sungai sangat penting untuk menjaga kebersihan sungai dan kesehatan masyarakat sekitar.II.Implementasi Peraturan Pemerintaha.Penegakan HukumPemerintah telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan limbah rumah tangga di sungai. Pihak berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup, melakukan patroli rutin untuk mengawasi dan mengidentifikasi pelanggaran. Pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.b.Sosialisasi dan EdukasiPemerintah juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membuang limbah rumah tangga dengan benar. Program-program ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai dan mengurangi pembuangan limbah rumah tangga ke sungai. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, seperti seminar, brosur, dan kampanye di media sosial.III.Tantangan dalam Implementasia.Kesadaran MasyarakatSalah satu tantangan dalam implementasi peraturan pemerintah mengenai pembuangan limbah rumah tangga di sungai adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan sungai. Banyak masyarakat yang masih kurang peduli terhadap dampak negatif dari pembuangan limbah rumah tangga ke sungai. Oleh karena itu, pendekatan edukasi yang terus menerus perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.b.Infrastruktur yang Kurang MemadaiKurangnya infrastrukturJenis limbah serta dampak limbahPendahuluanPembuangan limbah rumah tangga di sungai merupakan problem yang serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Limbah rumah tangga yang tidak terkelola dengan baik dapat mencemari sumber daya air yang berdampak negatif bagi kesehatan manusia dan ekosistem sungai. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan serangkaian peraturan untuk mengatasi masalah ini. Artikel ini akan membahas implementasi peraturan pemerintah mengenai pembuangan limbah rumah tangga di sungai, termasuk dampaknya dan langkah-langkah yang diambil untuk menangani permasalahan ini.I.Pengertian Limbah Rumah TanggaLimbah rumah tangga adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari di rumah tangga, seperti dapur, kamar mandi, dan toilet. Limbah rumah tangga dapat berupa limbah padat, cair, atau gas. Limbah rumah tangga umumnya mengandung bahan organik, seperti sisa makanan, serta bahan kimia, seperti deterjen dan bahan pembersih.II.Dampak Pembuangan Limbah Rumah Tangga di SungaiPembuangan limbah rumah tangga di sungai dapat memiliki dampak yang serius bagi lingkungan dan manusia. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:1.Kontaminasi air: Limbah rumah tangga yang dibuang ke sungai dapat mengkontaminasi air dengan bahan kimia berbahaya. Air yang terkontaminasi dapat membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem sungai.2.Kerusakan ekosistem: Limbah rumah tangga yang mencemari sungai dapat merusak ekosistem alami sungai. Limbah organik yang terdekomposisi akan mengurangi kadar oksigen di dalam air, yang dapat menyebabkan kematian ikan dan makhluk hidup lainnya.3.Penyakit: Air yang terkontaminasi oleh limbah rumah tangga dapat menjadi sumber penyakit bagi manusia. Penyakit seperti diare, kolera, dan tifus dapat menyebar melalui air yang tercemar.III.Peraturan Pemerintah mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di SungaiPemerintah Indonesia telah mengeluarkan serangkaian peraturan untuk mengatasi masalah pembuangan limbah rumah tangga di sungai. Beberapa peraturan yang relevan antara lain:1.Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini memberikan kerangka hukum untuk perlindungan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah rumah tangga. Undang-undang ini mewajibkan setiap individu dan rumah tangga untuk membuang limbah rumah tangganya dengan cara yang aman dan ramah lingkungan.2.Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air: Peraturan ini mengatur standar kualitas air yang harus dipenuhi dan mengatur larangan pembuangan limbah rumah tangga ke sungai. Peraturan ini juga menyebutkan sanksi yang diberikan kepada pelanggar.3.Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik: Keputusan ini menetapkan baku mutu air limbah domestik yang harus dipenuhi sebelum dibuang ke sungai.OpiniSampai saat ini pemerintah masih belum menemukan cara mengelolah atau mengatasi pembuangan limbah rumah tangga di sungai, sehingga tidak sedikit sungai di Indonesia yang telah rusak dam mati ekosistemnya.Dengan di keluarkan UU peraturan pemerintah tidak berdampak atau mengubah apapun meskipun di dalam Undang – Undang telah tercantum sanksiPada keputusan mentri lingkungan, hal tersebut tidak akan mengubah kesadaran bagi penduduk di pinggir sungai untuk melakukan pengelolahan limbah terlebih dahulu sebelum di buang ke sungai.Kematian ekosistem sungai pun bagi penduduk warga setempat tidak akan di hiraukan sebab bagi mereka mendapatkan tempat tinggal adalah hal terpenting dari pada mengelolah limbah yang mereka hasilkan.Tidak sedikit edukasi yang di lakukan oleh para gabungan orang-orang yang peduli akan kesehatan mereka tapi hal tersebut tidak mengubah pandangan apapun itu tentang penanganan limbah.Jurnal terpercayahttps://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/55432/23943https://dislhk.badungkab.go.id/artikel/17899-pengaruh-limbah-rumah-tangga-bagi-lingkungan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun