Mohon tunggu...
274Aurelya VD
274Aurelya VD Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akuntansi

Fakultas Ekonimi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan PPKM yang Memicu Perekonomian Masyarakat Desa

21 November 2021   11:00 Diperbarui: 21 November 2021   11:28 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Presiden jokowi telah menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal tersebut diketahui dari Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati pada saat rapat bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada hari Senin (12/6/2021).

Dalam rapat tersebut, Ppkm diperpanjang hingga enam minggu karena risiko covid-19 yang semangkin tinggi, khususnya dalam varian baru (Delta). Penerapan kegiatan ini untuk menahan penyebaran kasus virus Covid-19, dengan kebijakan ini sangatlah diharapkan agar mobilitas masyarakat menurun.

Lalu, bagaimana dampak dari aspek perekonomian masyarakat desa jika Ppkm darurat ini diperpanjang? Dan Apakah pemerintah dapat mengatasi hal tersebut?

Dapat disebutkan bahwa, Dampak pertama dalam perpanjangan Ppkm darurat ini yaitu pada tingkat konsumsi masyarakat desa yang akan melambat, karena pada dasarnya masyarakat desa yang mayoritasnya adalah pedagang kaki lima. Hal tersebut akan menyebabkan ekonomi masyarakat desa menurun.

Dampak  yang ke-dua yaitu sangat sulit untuk masyarakat desa dalam mencari lowongan pekerjaaan pada saat Ppkm ini. Karena banyaknya karyawan yang diphk atau diberhentikan secara paksa oleh perusahaan. karna itu, badan APBN harus diperkuaat untuk menanggapi dampak negatif  dari peningkatan kasus Covid-19 ini terhadap perekonomian masyarakat.

Pemerintah sudah mengatur strategi agar ekonomi tetap terjaga selama Ppkm berlangsung, yaitu pemerintah akan mempercepat realisasi bansos dalam waktu tiga bulan kedepan. Tidak hanya itu pemerintah juga akan memberikan insentif baru berupa pembebasan PPN untuk sewa. Namun belum merinci terkait sector usaha penerima relaksasi kebijakan fiscal tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun