Baru-baru ini Kenaikan tarif cukai rokok telah ketuk palu. Artinya kenaikan tarif cukai untuk komoditi tembakau sudah sah dan berlaku. Salah satu tujuan dari kenaikan tarif cukai ini adalah untuk mengurangi tingkat perokok di usia anak-anak ( usia 10-18 tahun).
Sebelum lebih jauh sebenarnya apa itu rokok dan cukai itu sendiri. Rokok adalah produk hasil olahan dari tanaman tembakau yang dicacah. Perkembangan zaman membuat rokok juga bisa dinikmati secara elektrik tidak hanya dengan kertas lipatan dan filter.
Dalam penggunaan jumlah tertentu rokok bisa menyebabkan berbagai efek samping untuk kesehatan.Â
Hal itu dikarenakan sifat rokok yang adiktif dan ciliotoxic. Dikatakan adiktif karena menyebabkan kecanduan. Disebut ciliotoxic karena menyebabkan iritasi pada saluran pernafasan.
Cukai adalah pungutan biaya semacam pajak tidak langsung yang dilakukan oleh Negara terhadap penggunaan sebuah komoditi atau zat yang peredarannya perlu diawasi, penggunaanya dapat menimbulkan efek samping pada lingkungan atau pun masyarakat dan pemakaiannya perlu dibebani pungutan biaya untuk keadilan dan keseimbangan.
Indonesia merupakan negara paling sedikit yang memiliki objek kena cukai di Asia Tenggara. Hanya ada tiga benda objek kena cukai yaitu;
1. Etil Alkohol atau etanol
2. Minuman yang mengandung alkohol berapapun kadarnya
3. Produk olahan hasil tembakau
Indonesia merupakan ladang empuk untuk mengguritakan bisnis. Terutama bisnis komoditi yang tidak dikenai cukai. Selain Jumlah objek kena cukainya paling sedikit di negara Asia Tenggara.Â