Mohon tunggu...
Ririn putri Herlinda
Ririn putri Herlinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

General Review Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   19:06 Diperbarui: 9 Desember 2024   19:06 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pluralisme hukum mengakui keberadaan berbagai sistem hukum dalam satu masyarakat. Di Indonesia, hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat berkembang berdampingan.  
1. Pengakuan Hukum Adat:
   - Pasal 18B UUD 1945 mengakui eksistensi masyarakat adat selama masih relevan dengan perkembangan masyarakat modern.  
2. Hukum Islam:
   - Berbasis pada Al-Qur'an dan Hadis, hukum Islam banyak memengaruhi hukum keluarga dan warisan di Indonesia.  
3. Hukum Barat:
   - Sistem ini diperkenalkan oleh Belanda selama penjajahan dan menjadi bagian dari hukum modern Indonesia.

F. Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Efektivitas hukum ditentukan oleh beberapa faktor:  
1. Kaidah Hukum: Aturan harus jelas, dapat dipahami, dan memenuhi rasa keadilan.  
2. Penegak Hukum: Integritas, profesionalisme, dan independensi aparat hukum sangat penting.  
3. Sarana dan Prasarana: Infrastruktur hukum harus mendukung penerapan hukum.  
4. Kesadaran Hukum Masyarakat: Tingkat pendidikan dan pemahaman masyarakat terhadap hukum memengaruhi kepatuhan.  

G. Perubahan Sosial dan Modernisasi

1. Modernisasi:
   - Proses perubahan sosial yang terarah dari cara tradisional menuju cara modern. Modernisasi berdampak pada hukum melalui teknologi, urbanisasi, dan media massa.  
2. Perubahan Sosial:
   - Hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering) digunakan untuk mengarahkan masyarakat menuju perubahan yang diinginkan.

H. Pemikiran Tokoh-Tokoh Penting

1. Ibnu Khaldun:
   - Memperkenalkan teori siklus sejarah: kebangkitan, kejayaan, kemerosotan, dan kehancuran masyarakat.  
2. mile Durkheim:
   - Memandang hukum sebagai alat solidaritas sosial yang memperkuat hubungan antarindividu dalam masyarakat.  
3. Max Weber:
   - Mengkaji hubungan antara rasionalisasi masyarakat dan hukum.  
4. H.L.A. Hart:
   - Memisahkan hukum menjadi aturan primer (mengatur perilaku) dan sekunder (prosedural).  

I. Supremasi dan Fungsi Hukum  

1. Pengendalian Sosial:
   - Hukum bertujuan menjaga stabilitas dan perubahan di masyarakat.  
2. Rekayasa Sosial:
   - Hukum digunakan untuk memperkenalkan lembaga-lembaga modern dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.  

J. Hukum Progresif

Hukum progresif adalah konsep yang mendukung adaptasi hukum terhadap kebutuhan zaman dan keadilan sosial. Tujuan utamanya adalah memberikan solusi inovatif untuk menghadapi masalah hukum modern, seperti keterbatasan hukum positivistik yang cenderung kaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun