Mohon tunggu...
Ririn putri Herlinda
Ririn putri Herlinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus yang Sedang Viral

10 Oktober 2024   21:20 Diperbarui: 10 Oktober 2024   22:14 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

YLKI Menyatakan Banjir di Ruas Tol Melanggar Hak Konsumen dan Meminta Tarif Tol Digratiskan. Banjir yang terjadi di jalan tol dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Oleh Nurmayanti, diperbarui 05 Oktober 2022, 12:36 WIB.

YLKI yang meminta penggratisan tarif tol akibat banjir

A. Kaidah Hukum terdapat di
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu
a. Pasal 4: Menetapkan hak-hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. Pasal 7: Menyatakan bahwa setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat produk dan/atau layanan yang tidak memenuhi ketentuan.
2. Peraturan tentang Jalan Tol: Mengatur kewajiban pengelola untuk memastikan jalan tol berfungsi dengan baik dan aman.

B. Norma hukum yang terkait
1. Prinsip Keadilan: Norma ini mencakup tanggung jawab moral pengelola untuk memberikan layanan yang layak kepada konsumen. Dalam situasi banjir, diharapkan pengelola memberikan solusi yang adil.
2. Etika Pelayanan: Pelayanan publik yang baik mencakup tanggung jawab terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna.

C. Aturan Hukum yang terkait adalah
1. Regulasi Tarif Tol: Tarif tol diatur oleh pemerintah dan harus mempertimbangkan kondisi darurat. Ada ketentuan untuk penyesuaian tarif dalam situasi yang tidak terduga.
2. Mekanisme Pengaduan:Konsumen memiliki hak untuk mengajukan keluhan, dan lembaga seperti YLKI dapat berperan dalam memfasilitasi proses ini.

D. Pandangan Aliran Hukum mengenai pandangan aliran positivisme dan sosiological jurisprudence dalam konteks berita tentang YLKI yang meminta penggratisan tarif tol akibat banjir.

1. Pandangan Aliran Positivisme Hukum

Dalam konteks YLKI yang meminta penggratisan tarif tol, pendekatan ini mengedepankan perlunya pengelola jalan tol untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Jadi jika pengelola jalan tol gagal memberikan layanan yang baik selama banjir, mereka dapat dianggap melanggar hukum. 

Selain itu Positivisme menekankan bahwa setiap tindakan hukum harus berdasarkan hukum positif yang ada. Oleh karena itu, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, mereka dapat dihadapkan pada tuntutan hukum dari YLKI atau konsumen.

2. Pandangan Aliran Sosiological Jurisprudence

Permintaan YLKI untuk penggratisan tarif tol dilihat dari perspektif ini sebagai respons terhadap realitas sosial yang dihadapi oleh masyarakat. Banjir yang menyebabkan kerugian finansial dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan tol menjadi alasan penting untuk mempertimbangkan penggratisan tarif. Dalam situasi darurat, sosiological jurisprudence menekankan bahwa pengelola jalan tol harus berfungsi sebagai pihak yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun