Hukum acara perdata merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Sebagai bagian dari hukum positif, hukum acara perdata mengatur tata cara penyelesaian sengketa di pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan hingga putusan akhir. Namun, meskipun telah diatur dengan baik, praktik peradilan perdata di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.
Salah satu tantangan utama dalam praktik peradilan perdata adalah lambatnya proses penyelesaian perkara. Banyak kasus yang terjebak dalam birokrasi yang rumit, sehingga mengakibatkan penundaan yang berkepanjangan. Hal ini tidak hanya merugikan pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam konteks ini, perlu adanya reformasi dalam sistem hukum acara perdata agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, akses terhadap keadilan juga menjadi isu krusial. Banyak masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi lemah, merasa kesulitan untuk mengakses layanan hukum. Biaya yang tinggi dan kurangnya pemahaman tentang prosedur hukum sering kali menjadi penghalang bagi mereka untuk memperjuangkan hak-haknya di pengadilan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk menyediakan layanan hukum yang lebih terjangkau dan mudah diakses, seperti bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
Praktik peradilan perdata juga sering kali dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berusaha memengaruhi keputusan hakim. Integritas dan independensi hakim harus dijaga agar proses peradilan dapat berlangsung secara adil dan objektif. Pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan bagi para hakim dan aparat penegak hukum juga sangat penting untuk meningkatkan kualitas keputusan yang diambil.
Di sisi lain, teknologi informasi dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam praktik peradilan perdata. Penggunaan sistem elektronik dalam pengajuan gugatan, pemantauan proses perkara, dan penyampaian putusan dapat mempercepat proses peradilan dan memudahkan akses informasi bagi masyarakat.Â
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami perkembangan perkara yang mereka ikuti dan merasa lebih terlibat dalam proses hukum.Dalam kesimpulannya, hukum acara dan praktik peradilan perdata di Indonesia memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Reformasi yang menyeluruh, peningkatan akses terhadap keadilan, serta pemanfaatan teknologi informasi adalah langkah-langkah yang perlu diambil untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik. Hanya dengan demikian, keadilan yang diharapkan oleh masyarakat dapat terwujud, dan hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk melindungi hak-hak individu serta menciptakan kepastian hukum. Keadilan bukan hanya sekadar kata, tetapi harus menjadi realitas yang dapat dirasakan oleh setiap warga negara.
penulis : Rafli Ghibran
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H