Mohon tunggu...
ACHMED JAGAD ANANDA
ACHMED JAGAD ANANDA Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA

otomotif dan peminat berita di masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Fakta siswa mts yang berjualan dan dibuang oleh ibu kantin

5 Januari 2025   15:30 Diperbarui: 5 Januari 2025   15:07 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

TRIBUNJATIM.COM - Belakangan ini seorang ibu kantin viral di media sosial. Ibu kantin di salah satu MTs di Brebes ini membuang membuang jualan siswa. Video viral itu menampilkan jajanan berserakan di tanah. Siswi yang menjajakan dagangan pun menangis. Kini, ibu kantin dikabarkan meminta maaf atas perbuatannya. Seperti diketahui, video viral itu disertai narasi bahwa siswa berdagang untuk membantu orang tua. Ia terpaksa sekolah sambil dagang karena ingin membantu orang tua, tapi setelah ketahuan ibu kantin ia dimarahi dan dagangannya dibuang,  padahal ibunya sudah susah payah menabung untuk modal dagangan, dan bangun tengah malam untuk mempersiapkan dagangan," tulis dalam caption postingan. "Hari ini kita sudah laksanakan mediasi dari pukul 10.00 WIB dengan pengelola kantin," kata Basuni dikutip dari TV One, Jumat (20/12/2024). Ia menjelaskan, isi dari mediasi tersebut ada pernyataan dari pihak pengelola kantin bahwa ia mengakui telah melakukan tindakan tersebut. Bahkan ia berjanji tak akan mengulanginya lagi. "Ada pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi apa yang mereka lakukan," kata dia. Basuni juga mengatakan kalau hasil mediasi itu kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan. "Dari hasil mediasi tadi sudah ada saling maaf memaafkan, baik dari guru dan kantinnya," ujarnya. Namun menurut dia, pihak pengelola kantin tidak memberikan ganti rugi kepada siswi soal dagangannya yang dibuang. "Untuk ganti rugi, karena kami tidak menuntut ganti rugi, jadi kami anggap selesai saja," tandasnya. Sumber : ://www.msn.com/id-id/berita/other/ Fakta Jualan Siswa MTs Dibuang Ibu Kantin,Ternyata Buat Tugas Sekolah,Kini Damai Tanpa Ganti Rugi OPINI DARI SAYA TENTANG PERMASALAHAN KONFLIK EKONOMI DIATAS ADALAH :   Opini saya mengenai kejadian ini adalah bahwa peristiwa ini mengingatkan kita tentang pentingnya empati dan saling memahami dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks hubungan antara siswa, pengelola kantin, dan pihak sekolah. 1. Empati Terhadap Siswa Siswi yang berdagang untuk membantu orang tua menunjukkan dedikasi dan kerja keras. Di usia muda, banyak siswa yang memang sudah terbeban dengan tanggung jawab ekonomi, meskipun mereka seharusnya bisa menikmati masa-masa belajar tanpa harus memikirkan masalah ekonomi keluarga. Berdagang untuk membantu orang tua adalah langkah yang sangat mulia, tetapi sering kali mereka dihadapkan pada tantangan dan kesulitan, baik dari sisi sosial maupun praktis. Dalam hal ini, perilaku ibu kantin yang membuang dagangannya jelas menunjukkan ke tidak fahaman terhadap perjuangan anak tersebut. 2. Pentingnya Komunikasi dan Mediasi Ketegangan yang terjadi antara siswi dan ibu kantin akhirnya bisa diselesaikan melalui mediasi. Proses mediasi ini, yang melibatkan kedua belah pihak untuk saling mengakui kesalahan dan meminta maaf, merupakan langkah yang sangat baik dalam menyelesaikan konflik. Mediasi seperti ini penting untuk menciptakan pemahaman dan mencegah hal serupa terulang di masa depan. Namun, meskipun ibu kantin sudah meminta maaf, penting juga untuk melihat bahwa tindakan tersebut seharusnya tidak terjadi sejak awal. Ada ruang untuk meningkatkan komunikasi antara pihak kantin dan pihak sekolah, agar kejadian seperti ini bisa dihindari. 3. Pentingnya Menghargai Usaha Orang Lain Dalam hal ini, tindakan membuang dagangan siswi seakan meremehkan usaha yang sudah mereka lakukan. Apalagi jika melihat betapa kerasnya perjuangan orang tua siswi yang sudah berusaha menabung untuk modal dagang dan bangun pagi-pagi untuk menyiapkan dagangan. Kita perlu mengingatkan diri bahwa setiap orang yang berusaha untuk mencari nafkah, baik itu anak muda yang berjualan ataupun orang dewasa yang bekerja keras, layak mendapatkan apresiasi dan penghargaan, bukan perlakuan yang merendahkan. 4. Tanggung Jawab Pengelola Kantin Sebagai pengelola kantin, seharusnya ada pengertian yang lebih mendalam tentang situasi siswa yang mungkin berdagang di lingkungan sekolah. Mungkin ada aturan tertentu yang mengatur kegiatan jual beli di sekolah, tetapi lebih baik jika aturan tersebut diterapkan dengan bijaksana dan tidak menyakiti perasaan siswa. Pengelola kantin juga sebaiknya lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak, terutama siswa yang berusaha dengan cara yang baik. 5. Pentingnya Pendidikan Karakter Kasus ini juga menggugah kita untuk lebih serius dalam mengajarkan nilai-nilai karakter, seperti empati, kejujuran, dan penghargaan terhadap usaha orang lain. Siswa yang belajar dari pengalaman seperti ini seharusnya mendapatkan pendidikan yang tidak hanya fokus pada aspek akademis, tetapi juga pada pengembangan karakter yang baik. Begitu juga dengan pihak kantin dan sekolah, mereka perlu memiliki kesadaran sosial dan empati terhadap kondisi siswa yang berasal dari latar belakang yang berbeda. Kesimpulan Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua tentang betapa pentingnya menjaga sikap dan menghargai usaha orang lain. Tindakan ibu kantin yang membuang dagangan siswi tersebut jelas tidak bisa dibenarkan, namun proses mediasi dan permintaan maaf sudah memperlihatkan adanya keinginan untuk menyelesaikan masalah dengan baik. Semoga kejadian ini bisa membuka mata banyak orang tentang bagaimana seharusnya kita saling mendukung dan mengedepankan rasa empati, terutama terhadap mereka yang sedang berjuang untuk keluarganya hanya perlu menghargai sesama dan memanusiakan sesama maka akan terciptanya kehidupan damai, support adalah bagian keahlian seorang manusia terhadap manusia lain sejatinya manusia Mahluk sosial yang hidup berdampingan. Pasal yang dilanggar oleh masalah diatas : Pasal 406 KUHP - Perusakan Pasal ini bisa relevan jika ada perusakan barang atau dagangan orang lain yang terjadi dalam insiden seperti yang dijelaskan dalam kasus video viral ibu kantin yang membuang dagangan siswi. Meskipun ini lebih berfokus pada perusakan barang, tindakan ibu kantin yang membuang dagangan bisa dianggap sebagai perusakan terhadap hak milik siswi. Pasal 406 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merusak atau menghancurkan barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan." Jika tindakan ibu kantin dianggap sebagai bentuk perusakan dagangan, maka pasal ini bisa dipertimbangkan dalam konteks hukumnya. Pasal 335 KUHP - Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal ini dapat diterapkan dalam situasi di mana seseorang melakukan tindakan yang dianggap mengganggu ketenangan atau kenyamanan orang lain dengan cara yang tidak menyenangkan. Pasal 335 ayat 1 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menggunakan kekerasan terhadap orang lain atau memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu, dengan cara yang tidak menyenangkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." Dalam kasus ibu kantin, jika perbuatan membuang dagangan yang dijual oleh siswi dianggap sebagai tindakan yang tidak menyenangkan dan mengganggu kenyamanan siswi tersebut (misalnya, dalam hal ini, si siswi merasa terhina dan disakiti emosionalnya), pasal ini bisa relevan. Pasal 310 KUHP - Pencemaran Nama Baik Jika dalam prosesnya, perilaku ibu kantin menyebarkan informasi yang merugikan nama baik siswi, atau ada tindakan yang mencemarkan nama baik siswi (misalnya, dengan membuatnya merasa dipermalukan di depan teman-temannya atau publik), maka pasal pencemaran nama baik bisa diterapkan. Pasal 310 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan mengungkapkan sesuatu yang bisa menimbulkan permusuhan atau kebencian terhadap orang tersebut, diancam dengan pidana penjara atau denda." Tentu saja, pasal ini akan lebih relevan jika ada elemen pencemaran nama baik yang dilakukan oleh ibu kantin, seperti merendahkan siswi di depan orang lain. Sekian dari saya terimaksih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun