Mohon tunggu...
Iwan Budisantoso
Iwan Budisantoso Mohon Tunggu... -

SMU 1999, Universitas Indonesia 2002

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum bagi Nasabah Pengguna Intenet Banking Menurut UU NO.11 Tahun 2008 tentang ITE

26 Juli 2010   12:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:35 1348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompetensi adalah suatu kata yang tidak akan pernah hilang dari catatan para pengelola bank. Tingginya tingkat kompetisi yang dihadapi oleh bank datang tidak hanya dari sesama bank namun banyak pemain lain yang bersama-sama meggarap ladang bank. Mereka adalah koperasi pasar, koperasi simpan pinjam, bank-bank lainnya, dan bahkan lembaga swadaya masyarakat pun yang juga ikut-ikutan menerima tabungan dan menyalurkan kredit.[1]

Menurut ketentuan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), yang dimaksud dengan Bank adalah :[2]

"Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak "

Atau secara sederhana menurut Kasmir, dapat diuraikan sebagai berikut:

"Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Sedangkan lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana". [3]

Dari bunyi pasal dan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Bank merupakan suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyalurannya akan kembali pada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dan juga sebagai intermediasi dana untuk menggerakkan dunia bisnis dan mempunyai tugas sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.

Sebagai badan usaha, Bank akan selalu berusaha mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankannya, sebaliknya sebagai lembaga keuangan Bank mempunyai kewajiban pokok untuk menjaga kestabilan usahanya. Hal itu merupakan dua fungsi bank yang tidak dapat dipisahkan.

Selanjutnya pasal 3 dan 4 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 menyebutkan fungsi dan tujuan perbankan Indonesia, yaitu :[4]

1. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

2. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang perlaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Dengan demikian fungsi perbankan Indonesia tidak hanya sekedar sebagai wadah penghimpun dan penyalur dana masyarakat atau perantara penabung dan investor tetapi fungsinya juga diarahkan kepada peningkatan taraf hidup orang banyak menjadi lebih baik dan sejahtera daripada sebelumnya. Dengan mempertahankan prinsip tersebut, maka diharapkan perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya akan melindungi kepentingan masyarakat penyimpan dana khususnya serta menunjang kegiatan ekonomi pada umumnya, bahkan lembaga perbankan dituntut untuk menciptakan stabilitas nasional dalam arti yang seluas-luasnya.[5]

Dalam melakukan operasinya di dunia masyarakat yang semakin luas dan kompleks ini, banyak industri-industri yang menggunakan teknologi inovatif salah satunya adalah industri perbankan. Seperti banyaknya industri yang penting, lembaga-lembaga keuangan juga telah bereksprimen dengan teknologi yang mana hal tersebut telah menghasilkan sistem pemberian jasa dan layanan yang dapat memberikan kemudahaan dan kepuasan bagi nasabahnya. Salah satu fasilitas pelayanan jasa perbankkan yang sekarang gencar dilakukan adalah dengan memanfaatkan "Sistem Teknologi Informasi (STI)" atau yang disebut Elektronik Banking.[6]

Teknologi sistem informasi adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankkan secara elektronik dengan menggunakan computer, telekomunikasi, dan sarana elektronik lainnya.[7] Penggunaan elektronik banking dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi usaha perbankkan, tetapi elektronik banking juga mengandung resiko yang dapat merugikan kepentingan baik nasabah ataupun pihak bank.

Teknologi informasi, yang perkembangannya semakin pesat dikalangan perbankan dalam sistem informasi manajemen serta merupakan sistem perbankan yang dapat meningkatkan jangkauan dan kecepatan layanan serta kemudahan dalam bertransaksi dengan bank. Ada banyak jenis layanan elektronik banking yang ditawarkan oleh pihak perbankkan diantaranya adalah automated Taller Machine (ATM), Home Banking, internet banking serta Mobilebanking yang merupakan terobosan baru layanan perbankan yang praktis tanpa banyak buang waktu melalui telepon serta memberikan kesempatan bagi para nasabah untuk berhubungan dengan bank selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, sehingga nasabah tidak perlu lagi datang ke bank dan menunggu antrian pelayanan perbankan. Pelayanan jasa perbankan memang memberikan banyak manfaat bagi nasabah.[8] Meskipun pelaksanaan transaksi elektronik sudah berjalan, namun belum adanya suatu peraturan yang mengatur secara tegas terhadap pelaksanaan transaksi elektronik di Indonesia. Dibutuhkan suatu peraturan yang mengatur mengenai transaksi elektronik yang mencakup aspek-aspek sistem keamanan dalam bertransaksi secara elektronik dan pembuktian yang juga merupakan masalah dalam pelaksanan mobile banking dan internet banking karena sifat dari transaksi elektronik tersebut adalah paperless atau tanpa kertas. Di Indonesia saat ini sudah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai electronik banking, yaitu Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga dengan adanya undang-undang ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah pengguna layanan perbankan dalam bertransaksi melalui nternet banking atau mobile banking. Penggunaan Electronik Banking dimungkinkan oleh pasal 6 huruf n Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan kemudian oleh SEBI No. 27/9/UPPB dan SKDBI No. 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 Tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh bank. Sedangkan hubungan bank dan nasabah didasarkan pada perjanjian pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.[9]

Saat ini, Bank tidak melulu berfungsi sebagai tempat menabung atau tempat mendapatkan kredit modal kerja, melainkan berkembang pada fungsi berbanking yang lain.[10] Ritme hidup nasabah yang membutuhkan kecepatan, keamanan, dan kenyamanan menuntut pihak bank memberi layanan perbankan yang cepat dan efisien, sekaligus aman.Namun, tidak jarang para nasabah mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi perbankan. Entah kesalahan pengetikan, ketidaktahuan akan panduan transaksi, kecerobohan dalam melakukan transaksi, dan lain-lain yang menyebabkan kerugian pada pihak nasabah itu sendiri.[11]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun