I. Pendahuluan
Dalam menjalankan suatu tugas, baik yang merupakan tugas jabatan atau tugas profesi, tiap pelaksanaanya dibutuhkan tanggung jawab (accountability) dari masing-masing individu yang menjalankanya. Tanggung jawab itu sendiri timbul karena beberapa hal antara lain :
a. karena tanggung jawab mendapat suatu kepercayaan untuk melaksanakan suatu tugas atau fungsi;
b. karena tanggung jawab mendapat suatu kepercayaan;
c. karena tanggung jawab mendapat amanah untuk menduduki suatu jabatan atau kedudukan.
Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan dan profesi itu sendiri dapat dibedakan menjadi (1). Profesi biasa; (2). Profesi luhur (officium nobile) yang menuntut moralitas tinggi. Setiap profesi, khususnya profesi yang berkaitan dengan hukum, memiliki etika profesi, yang kaidah-kaidah pokoknya antara lain :
a. Profesi harus dipandang sebagai pelayanan dan oleh karena itu sifat "tanpa pamrih" menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi;
b. Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai-nilai yang luhur;
c. Mengembangkan profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat secara keseluruhan;
d. Persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengembangan profesi.
Profesi hukum dituntut untuk memiliki rasa kepekaan atas nilai keadilan dan kebenaran serta mewujudkan kepastian hukum bagi pencapaian dan pemeliharaan ketertiban masyarakat. Selain itu, profesi hukum berkewajiban selalu mengusahakan dengan penuh kesadaran yang bermoral untuk mengetahui segala aturan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. Secara ilmiah bagi tegaknya hukum dan keadilan dan terutama diperuntukan bagi mereka yang membutuhkanya.