Si Agus ini ceritanya mau pulang kampung ke Jakarta habis kerja 2 minggu di kota perantauannya (Medan) pakai pesawat yang dia tumpangi sejak kecil yaitu Batik...Â
FA Tharien (teman main Agus sejak kecil) : Pagi bung boleh saya bantu? (FA Tharien itu teman main Agus sejak kecil sekarang sudah menjadi pramugari)
Agus : Silakan tapi hati-hati, ada bomnyaÂ
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
JANGAN MELAKUKAN CANDAAN BOM BAIK DI PESAWAT ATAU BANDARA, sanksinya apa? Tindakan kita akan dilaporkan kepada Satpam Aviasi alias AVSEC dan kita diamankan oleh AVSEC.Â
Ingat, stop bercanda dengan informasi palsu yang membahayakan penerbangan, benar, berdasarkan Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang PenerbanganÂ
1. Pasal 437 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana mestinya dimaksud dengan Pasal 344 huruf E dipidana dengan pidana 1 tahun penjara."
2. Pasal 437 ayat 2 berbunyi "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dipidana paling lama 8 tahun penjara."
3. Pasal 437 ayat 3 berbunyi "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana paling lama 15 tahun penjara."
JADI, JANGAN PERNAH BERCANDA SOAL BOM BAIK ITU NGAKU BAWA BOM DLL KARENA ITU ADALAH TINDAK PIDANAÂ
Keselamatan dan keamanan penerbangan milik kita bersamaÂ