Mohon tunggu...
21 Maya Maulisah
21 Maya Maulisah Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Halo nama saya Maya maulisah saya adalah mahasiswa di universitas Pamulang dan saya saat ini bekerja sebagai admin marketplace shopee

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengungkap Korupsi yang Tersembunyi: Menelisik Sisi Gelap Rakyat Kecil

20 Juni 2024   18:40 Diperbarui: 20 Juni 2024   20:28 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Korupsi adalah istilah yang umumnya dikaitkan dengan individu atau institusi yang berkuasa yang menyalahgunakan wewenang mereka untuk keuntungan pribadi. Namun, korupsi tidak terbatas pada yang tinggi dan perkasa. Padahal, korupsi bisa terjadi di semua lapisan masyarakat, termasuk di kalangan rakyat kecil, yang seringkali terabaikan dalam pembicaraan tentang korupsi.

Korupsi tidak hanya terjadi pada orang yang berkuasa, tetapi juga pada orang biasa. Korupsi di kalangan orang biasa dapat berupa suap, nepotisme, atau penggelapan dana publik. Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada kesadaran tentang bahayanya dan promosi transparansi serta akuntabilitas. Selain itu, diperlukan pelaporan dan perlindungan bagi pelapor dan pembocor informasi. Tujuannya adalah untuk membangun dunia yang lebih adil dan merata untuk semua orang.

Rakyat kecil, yang merupakan mayoritas penduduk, seringkali memiliki akses terbatas ke sumber daya dan kekuasaan. Mereka bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan dan mengandalkan pemerintah mereka untuk menyediakan layanan dasar seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur publik. Sayangnya, korupsi di kalangan rakyat kecil bisa sama merusaknya dengan korupsi di kalangan atas.

Salah satu bentuk korupsi yang paling umum di kalangan rakyat kecil adalah suap. Di banyak negara, tidak jarang orang menawarkan suap kepada pejabat publik untuk mempercepat proses birokrasi atau mendapatkan layanan pemerintah. Hal ini merusak prinsip keadilan dan kesempatan yang sama, karena mereka yang mampu membayar suap memiliki keuntungan yang tidak adil dibandingkan mereka yang tidak mampu. Lebih lanjut, suap melanggengkan budaya korupsi sehingga sulit untuk memberantas korupsi di semua lapisan masyarakat.

Korupsi di kalangan rakyat kecil juga bisa berupa penggelapan atau pencurian. Ini terjadi ketika individu atau kelompok menyalahgunakan dana atau sumber daya publik untuk keuntungan pribadi. Misalnya, pejabat dapat mengalihkan dana yang dimaksudkan untuk proyek infrastruktur publik ke rekening pribadi, meninggalkan publik dengan fasilitas di bawah standar dan sumber daya yang terbuang percuma. Jenis korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga merusak legitimasi pemerintah dan mengikis kepercayaan masyarakat.

Untuk mengatasi korupsi di kalangan rakyat kecil, perlu ditumbuhkan kesadaran tentang dampak negatifnya dan mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas. Kampanye pendidikan, undang-undang antikorupsi, dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan semuanya dapat membantu dalam hal ini. Selain itu, pelapor yang mengungkap praktik korupsi harus dilindungi, dan saluran untuk melaporkan korupsi harus disediakan..

Kesimpulannya, korupsi di kalangan rakyat kecil merupakan masalah yang merajalela yang membutuhkan perhatian dan tindakan. Dengan mempromosikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas, kita dapat bekerja menuju masyarakat yang lebih adil dan setara di mana korupsi tidak dapat ditolerir di tingkat mana pun

Maya Maulisah
Irenne Putren S.Pd., M.Pd
Bahasa indonesia
Fakultas Ekonomi & Bisnis / Akuntansi S1
Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun