Berkembangnya teknologi saat ini membuat semua orang bisa mengakses media sosial dengan sangat mudah. Berbagai dampak positif kita rasakan, seperti mudahnya berkomunikasi dan memperoleh infomasi dari berbagai belahan dunia. DI sisi lain, kemudahan teknologi tersebut memberi dampak negatif seperti mudah berkomentar tidak sopan di postingan orang lain, menyebarkan berita hoax, dan mem-posting hal yang kurang senonoh.
        Apa saja perilaku perilaku netizen yang  kurang beretika dalam menggunakan media sosial? Simak artikel berikut !
- Cyberbullying
      Dilansir dari unicef.org, Cyberbullying (perundungan dunia maya) adalah  perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Cyberbullying tidaklah meningalkan bekas fisik, namun meninggalakan jejak digital sehingga sama saja korban dipermalukan sepanjang hari selama bullying tersebut belum dihapus dari media sosial. Menurut penelitian berjudul A Majority of Teens Have Experienced Some Form of Cyberbullying (2018), sekitar 59% remaja yang menggunakan internet pernah menjadi korban cyberbullying.
- Menyebarkan berita hoax di media sosial
      Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hoax diartikan sebagai berita yang bohong. Sayangnya netizen kurang selektif dalam menyaring informasi, langsung memercayai dan menyebarkan berita hoax tersebut bahkan tanpa memerhatikan keakuratan sumber. Maraknya penyebaran berita hoax melalui media sosial membuat sebagian orang merasa cemas dan kurang percaya terhadap berita yang disebar.
- Ujaran Kebencian
      Dilansir dari Kompas.com, Ujaran kebencian (hate speech) adalah perilaku verbal dan tindakan simbolis atau kegiatan komunikatif lainnya yang secara sengaja mengekspresikan tindakan antipati kepada seseorang atau sekelompok orang. Ujaran kebencian dapat berupa ujaran jahat, provokasi, hasutan, ataupun hinaan. Ujaran tersebut mengekspresikan ketidaksukaan, diskriminasi, permusuhan, intimidasi, dan sikap prasangka terhadap ciri-ciri yang dapat mencakup ras, etnis, gender, agama, warna kulit, suku, ataupun disabilitas.
- Menyebarkan Konten Ilegal
      Dikutip dari The Conversation, Konten ilegal adalah segala informasi elektronik yang melanggar hukum di suatu negara. Di Indonesia, yang termasuk kategori ini antara lain miss/disinformasi, pornografi, penipuan, dan pencemaran nama baik. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan, konten ilegal yang dilaporkan Kominfo kepada penyelenggara sistem elektronik hingga Maret 2023 mencapai hampir 1,4 juta konten.
Maraknya sikap sikap tidak bijak tersebut tidak boleh menjadi kebiasaan yang berlanjut, mari berubah mulai dari diri sendiri.
Being a good netizen with good atittude, guys !
Sumber :
https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying
https://hellosehat.com/mental/bahaya-cyber-bullying/
https://diskominfo.badungkab.go.id/artikel/42985-pengertian-hoax-dan-cara-menangkalnya
https://www.kompas.com/skola/read/2023/10/22/130000369/definisi-hate-speech-dan-bentuknya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H