Mohon tunggu...
Aktivis Kampus
Aktivis Kampus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aktivis Isu Terkini Mengenai Kebijakan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Standarisasi Kemasan Rokok Konvensional: Tanda Kematian Industri atau Jawaban Kesehatan?

21 November 2024   07:56 Diperbarui: 21 November 2024   07:58 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Salah satu upaya dari pihak pemerintah dalam menanggulangi permasalahan tersebut adalah dengan mengeluarkan  Peraturan   Pemerintah   No.   28   Tahun   2024  pada pasal 438 ayat (4) huruf a, pemerintah mengatur ukuran letak pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan seluas 50% dari luas permukaan utama kemasan produk tembakau dan/atau rokok elektronik. Hal ini telah sesuai anjuran yang direkomendasikan oleh WHO mengenai peringatan kesehatan yang seharusnya menutupi minimal 50% permukaan utama pada kemasan (WHO, 2023). 

Ukuran peringatan kesehatan yang diatur pada PP 28/2024 masih terbilang tertinggal dibandingkan negara lain karena beberapa negara telah mencantumkan peringatan kesehatan hingga 90%. Bahkan, Australia telah mengambil langkah konkret dengan menerapkan kebijakan kemasan polos (plain packaging) untuk produk rokok berupa keseragaman warna kemasan dan semua produk tembakau harus dikemas tanpa branding atau desain menarik (TSCS, 2019).  Tinjauan tentang regulasi kemasan rokok ini perlu dipaparkan dan digencarkan, mengingat pemerintah sedang berusaha menekan jumlah perokok melalui kemasan bergambar dan tulisan peringatan rokok.

Respon Masyarakat

Kementerian Kesehatan berperan dalam mengatur standarisasi kemasan rokok konvensional dan elektronik yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024  (Viriya Singgih, 2024). Peraturan tersebut tertuang pada pasal 5 poin (a) hingga (g). Standarisasi kemasan rokok berisi peringatan kesehatan dan penyeragaman tone warna, penanda merek, dan font untuk seluruh kemasan rokok. Akan tetapi, kemasan rokok masih menampilkan brand atau identitas merek (Komunitas Kretek, 2024). 

Peraturan ini menuai aksi protes tidak hanya dari asosiasi industri, tetapi juga adanya kritik dari legislator seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. Hal ini dikarenakan menimbulkan berbagai masalah yang mengganggu ekonomi nasional (Undercover.id, 2024) 

Aksi protes, kritik, dan penolakan adanya kesalahpahaman terkait peraturan ini. Standarisasi kemasan bukan berarti kemasan rokok menjadi polos. Keduanya hal yang berbeda. Standardisasi artinya semua diatur dengan pembatasan secara ketat dan beberapa aspek visual diatur. Akan tetapi, kemasan masih dapat menampilkan brand atau identitas merek (IYCTC, 2024). 

 

Dilema Konsekuensi

  • Kesehatan

Masyarakat mengeluarkan biaya konsumsi rokok jauh lebih besar dibandingkan biaya kebutuhan primer. Mereka umumnya menghabiskan sekitar 11% pengeluaran bulanan untuk rokok, melebihi nilai belanja untuk beras, daging, atau sayuran. Tingginya pengeluaran untuk pembelian rokok mengancam kebutuhan pokok seperti gizi yang dibutuhkan untuk kesehatan tubuh (CISDI, 2022). 

  • Ekonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun