Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan. PP ini mencakup berbagai aspek kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi bagi berbagai kelompok usia. Pasal 103 dari peraturan ini secara khusus membahas upaya kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja, termasuk penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal 103 Ayat (4) butir "e" yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja telah memicu kontroversi di masyarakat. Beberapa pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat disalahartikan sebagai pembenaran hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja di luar pernikahan. Kurangnya penjelasan rinci dalam PP mengenai konteks penyediaan alat kontrasepsi ini menimbulkan berbagai interpretasi dan kekhawatiran di masyarakat.
PP Nomor 28 Tahun 2024 menimbulkan pertanyaan mengenai maksud, tujuan, dan implementasi kebijakan kesehatan reproduksi untuk remaja. Berdasarkan penjelasan pemerintah, penyediaan alat kontrasepsi ditujukan hanya untuk remaja yang sudah menikah tetapi ingin menunda kehamilan. Meskipun demikian, kekhawatiran masyarakat tetap ada, tesrutama terkait dengan potensi penyalahgunaan kebijakan ini.
Perlu dicatat bahwa PP ini secara eksplisit menyebutkan bahwa upaya kesehatan reproduksi harus dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur dan norma agama. Pasal 98 menegaskan bahwa pelaksanaan upaya kesehatan reproduksi harus menghormati nilai-nilai yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama (Pemerintah Indonesia, 2024). Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mempertimbangkan norma agama dan budaya yang berlaku di Indonesia.
Dampak potensial dari kebijakan ini terhadap kesehatan reproduksi remaja di Indonesia dapat bervariasi. Di satu sisi, kebijakan ini dapat meningkatkan akses terhadap informasi dan layanan kesehatan reproduksi bagi remaja yang dapat membantu mencegah kehamilan tidak diinginkan dan mengurangi angka stunting.Â
Dibuktikan pada data Badan Pusat Statistik, kelompok perempuan yang mengalami perkawinan di bawah usia 19 tahun sebesar 33,74% di tahun 2023. Di sisi lain, jika tidak diimplementasikan dengan hati-hati, kebijakan ini berpotensi untuk disalahartikan dan mungkin mendorong aktivitas seksual di luar nikah pada remaja.
Untuk memastikan implementasi yang efektif dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan yang akan memperjelas aturan tersebut. Selain itu, koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan, termasuk tokoh agama, diperlukan untuk merumuskan aturan teknis yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia.
Referensi:
Pemerintah Indonesia, 2024. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Alat kontrasepsi: Aturan pemerintah tentang penyediaan "alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja" menuai polemik - BBC News Indonesia. BBC News Indonesia.Â
Bps.go.id. (2024). LTM WAF Block. [online] Available at: https://lampung.bps.go.id/id/news/2024/03/26/292/usia-perkawinan-pertama-2022-dan-2023-.html