Mohon tunggu...
Jamaludin
Jamaludin Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN/UNIVERSITAS PENDIDIKAN MANDALIKA/NUSA TENGGARA BARAT (NTB)

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebijakan dan Landasan Hukum untuk Mendukung Profesionalisme Guru Tanpa Beban Tambahan di Sekolah Lain

10 Desember 2024   19:14 Diperbarui: 10 Desember 2024   19:14 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kesibukan Guru (Sumber: Dibuat menggunakan DALL*E ))

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merancang kebijakan baru yang mulai berlaku pada tahun 2025 untuk mendukung pengelolaan beban kerja guru secara efektif, terutama dalam mencegah kebutuhan guru mencari tambahan jam di sekolah lain. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjadi dasar hukum dalam mengatur profesionalisme dan kesejahteraan guru. Pasal 8 UU tersebut menegaskan bahwa guru wajib memiliki kompetensi untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, sehingga penting bagi mereka untuk fokus pada pengajaran tanpa terbebani oleh tugas tambahan di luar institusi utama. Selain itu, Pasal 35 dan Pasal 15 ayat (4) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memberikan penghasilan yang layak melalui gaji dan tunjangan, sehingga guru dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

Kebijakan tahun 2025 meliputi penyederhanaan beban administrasi guru, di mana pelaporan kinerja hanya perlu dilakukan secara digital satu kali dalam setahun, sehingga mengurangi tekanan administratif yang selama ini membebani. Selain itu, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan fleksibilitas untuk mengajar di sekolah negeri maupun swasta sesuai kebutuhan daerah, tanpa melebihi batas beban kerja 40 jam per minggu seperti yang diatur dalam UU Guru dan Dosen. Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui penyesuaian gaji pokok dan tunjangan profesi agar kehidupan guru lebih terjamin. Dengan adanya kebijakan ini, guru dapat fokus meningkatkan kualitas pengajaran, memberikan perhatian lebih kepada siswa, serta terhindar dari potensi konflik kepentingan yang dapat terjadi jika mengajar di beberapa institusi.

Melalui kombinasi kebijakan ini dengan penguatan dasar hukum, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Guru tidak hanya dapat menjalankan tugasnya secara profesional tetapi juga memiliki keseimbangan hidup yang lebih baik, sehingga kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan dapat meningkat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun