Penggunaan senjata yang dilarang secara internasional karena efeknya yang merusak dan mematikan. Selain itu juga, penggunaan senjata yang di rancang untuk menimbulkan kerusakan kimiawi pada manusia atau lingkungan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter international.
Penggunaan senjata kimia terlarang secara berulang dalam konflik suriah menimbulkan ancaman serius terhadap Kesehatan, kemanusiaan, dan keamanan bagi warga sipil, petugas Kesehatan, dan petugas tanggap darurat. Penggunaan senjata kimia paling mematikan di suriah sejak agustus 2013, setidaknya 83 orang tewas, termasuk 28 anak anak, dan lebih dari 293 orang di laporkan terluka dikarenakan serangan yang menggunakan gas sarin yang dikonfirmasi di wilayah utara Khan Shaykhun yang dikuasai pemberontak, Provinsi Idlib, Suriah pada tanggal 4 April 2017, yang dilakukan oleh pemerintah Suriah. Pola penggunaan secara berulangkali dalam konflik suriah yang menimbulkan ancaman Kesehatan, kemanusiaan, keamanan yang serius bagi warga sipil, petugas Kesehatan, dan responden pertama suriah. Penggunaan senjata kimia merupakan pelanggaran yang jelas dan mengerikan terhadap hukum international. Khususnya, konvensi senjata kimia (CWC) 1993.
Meski berbagai negara dan organisasi internasional telah menjatuhkan sanksi ekonomi dan diplomatik yang signifikan dan ada upaya untuk membawa para pelaku kejahatan ke pengadilan internasional, tindakan ini sering kali tidak langsung menargetkan atau memprioritaskan dampak penggunaan senjata kimia terhadap Kesehatan, kemanusiaan, dan keamanan bagi warga sipil, petugas Kesehatan, dan petugas tanggap darurat.
Penggunaan senjata kimia membutuhkan perhatian yang lebih terfokus karena sifatnya yang tidak pandang bulu, menimbulkan korban jangka panjang, dan membahayakan generasi yang akan datang. Â Dengan penggunaan senjata kimia ini dapat membunuh dan meracuni banyak orang dengan tidak memandang siapa yang akan di serang atau targetnya. Seperti dicontoh di konflik suriah denggan menggunakan senjata kimia berupa gas sarin banya sekali korban jiwa yang dimana korbannya termasuk anak anak dan warga sipil. Dari contoh tersebut sudah termasuk kedalam Konvensi senjata kimia 1993 dan Protokol Geneva 1925 dan masuk ke dalam pasal 8 statuta roma.
Dengan diberikannya sanksi ekonomi dan sanksi diplomatik, diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran dan dapat melindungi warga sipil dari serangan yang menggunakan senjata kimia. Penggunaan senjata kimia merupakan kejahatan perang yang harus ditindak tegas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H