Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Seperti ketentuan Pasal 2 Perdirjen Pajak 4/2020 menerangkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. NPWP ini berfungsi sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Gimana cara bikinnya?
Sekarang membuat NPWP cukup mudah karena bisa dilakukan secara online melalui website ereg.pajak.go.id. Namun sebelum kita harus mempersiapkan syarat berupa: Email aktif, KTP, dan juga Kartu keluarga.
Langkah pertama adalah aktivasi dengan mengisi data diri beserta password yang akan digunakan. Setelah selesai mengisi data diri, klik tombol daftar kemudian akan ada pesan yang masuk melalui email.
Langkah kedua adalah login, setelah pesan diterima melalui email selanjutnya klik link yang ada di pesan tersebut. Selanjutnya kita akan memasukkan kembali email dan password yang digunakan untuk aktivasi tadi. Setelah selesai kita akan diarahkan untuk mengisi data diri sesuai hak dan kewajiban perpajakan.
Setelah selesai mengisi data tersebut selanjutnya kita minta token untuk mengirim permohonan pembuatan NPWP. Setelah minta token, token akan dikirim melalui email yang kita gunakan. Setelah email tersebut masuk kita dapat melakukan permohonan dan NPWP pun jadi.
Sekian tutorial singkat dari saya semoga membantu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H