Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia mengumumkan rencana untuk mengkaji kemungkinan kembalinya Ujian Nasional (UN) dalam sistem pendidikan. Wacana ini muncul setelah pergantian Menteri Pendidikan, Abdul Mu'ti, yang berkomitmen untuk melibatkan para pakar dan pengamat pendidikan dalam diskusi mendalam mengenai nasib UN.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Fajar Riza Ul Haq, menjelaskan bahwa diskusi tersebut bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai opsi terkait UN. "Kami akan mempertimbangkan berbagai kemungkinan, termasuk apakah UN akan tetap dilaksanakan, tidak menjadi syarat kelulusan, atau dihapuskan sepenuhnya," ungkapnya.
Mendikbud Abdul Mu'ti menekankan bahwa keputusan mengenai UN tidak bisa diambil secara terburu-buru. Ia berencana untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak selama satu bulan ke depan sebelum menetapkan kebijakan resmi terkait UN.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa 87,6% responden ingin UN dihapuskan, sementara hanya 12,4% yang setuju jika UN dilaksanakan kembali. Hasil survei ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaksanaan UN di masa lalu yang dianggap menimbulkan tekanan psikologis pada siswa dan potensi kecurangan sistematis.
UN resmi dihapuskan pada tahun 2021 saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Sejak saat itu, sistem penilaian pendidikan telah dialihkan ke Asesmen Nasional (AN), yang tidak menjadi syarat utama kelulusan. AN meliputi tiga komponen: Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Dengan latar belakang ini, Kemendikbud berupaya merumuskan kebijakan pendidikan yang lebih adil dan efektif. Mu'ti menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan strategis mengenai UN dan sistem pendidikan secara keseluruhan.
Kembalinya wacana Ujian Nasional menjadi isu hangat dalam dunia pendidikan Indonesia. Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu hasil akhir dari kajian ini sebelum kebijakan baru diterapkan. Dengan melibatkan berbagai pihak dalam diskusi, diharapkan keputusan yang diambil akan mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kondisi pendidikan yang ada saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H