Mohon tunggu...
Made Dheandra Satria Atmika
Made Dheandra Satria Atmika Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Saya, Made Dheandra Satria Atmika, akrab disapa dengan nama Andra. Saya merupakan seorang pelajar yang selalu ingin belajar tentang kehidupan dan hiruk pikuknya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gawat! Kekerasan terhadap Anak Tak Kunjung Mereda!

7 November 2024   13:33 Diperbarui: 7 November 2024   13:54 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Anak-anak (Sumber: Robert Collins on Unsplash) 

Anak adalah aset masa depan bangsa. Masa depan bangsa yang cerah ditentukan dengan bagaimana kualitas generasi suatu bangsa. Bangsa Indonesia mempunyai cita-cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, yang akan terwujud melalui generasi yang cerdas dan berkualitas. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak, tak terkecuali hak atas perlindungan. 

Namun sayangnya, banyak anak-anak Indonesia tidak mendapat hak atas perlindungan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya kasus-kasus kekerasan yang terjadi terhadap anak. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 

Data Kasus Kekerasan terhadap Anak di Indonesia pada Tahun 2024 menurut Waktu Kejadiannya (Sumber: kemenpppa.go.id)
Data Kasus Kekerasan terhadap Anak di Indonesia pada Tahun 2024 menurut Waktu Kejadiannya (Sumber: kemenpppa.go.id)

Menurut Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), telah terjadi 10.337 kasus kekerasan di Indonesia pada tahun 2024 menurut waktu kejadiannya. Terlebih lagi, kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia kian meningkat setiap tahunnya. Sesuai data dari SIMFONI PPA, pada tahun 2021 terjadi 13.944 kasus, pada tahun 2022 terjadi 15.497 kasus, dan pada tahun 2023 terjadi 16.744 kasus kekerasan terhadap anak. Hal tersebut tentu menjadi permasalahan besar dan menjadi belenggu yang menghantui kehidupan anak-anak di Indonesia. Bahkan, melalui Forum Anak Indonesia anak-anak bersuara tentang keresahannya terhadap kekerasan pada Suara Anak Indonesia 2024, khususnya pada poin kelima yang berbunyi, "Saat ini sebagian anak-anak Indonesia  masih mengalami  kekerasan dan eksploitasi yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental sehingga menimbulkan berbagai permasalahan baik dalam bidang pendidikan maupun sosial. Oleh karena itu, kami meminta agar undang-undang terkait kekerasan dan eksploitasi pada anak agar terus disosialisasikan dan diimplementasikan guna menekan angka permasalahan tersebut."

Walaupun sudah ada banyak peraturan yang mengatur tentang kekerasan dan perlindungan anak, serta sudah banyak lembaga yang telah memberikan edukasi tentang kekerasan, namun pada kenyataannya kasus kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi dan kian meningkat. Oleh karena itu dibutuhkan peran dari berbagai pihak, seperti pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk bersama-sama menghentikan segala bentuk kekerasan. Selain itu, dibutuhkan juga peran anak-anak sebagai 2P, yakni Pelopor dan Pelapor, untuk meminimalisasi segala bentuk kekerasan. Perlu diingat, segala bentuk kekerasan tidak akan menyelesaikan suatu masalah, namun, akan memperkeruhnya.

Jika anda menemukan ataupun mengalami kasus kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada orang-orang terdekat yang dipercaya dan pihak-pihak berwajib, seperti Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. SAPA 129 merupakan layanan yang disediakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Layanan ini memberikan berbagai layanan, di antaranya penerimaan aduan, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman. Anda dapat menghubungi layanan SAPA 129 melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129. Selain melalui SAPA 129, pemerintah daerah juga menyediakan layanan serupa melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten/kota dan 34 provinsi. 

Sebagai penutup, saya mengajak anda, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan kita semua untuk bersama-sama berupaya menghentikan segala bentuk kekerasan!

"Anak terlahir ke dunia dengan kebutuhan untuk disayangi tanpa kekerasan, bawaan hidup ini jangan sekalipun didustakan." Widodo Judarwanto.
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun