Mohon tunggu...
Edo RAHMANSYAH
Edo RAHMANSYAH Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiwa ITB ahmad dahlan dan pendamping lokal desa

sepak bo;a

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Dana Desa Untuk Rakyat; Transparansi dan Pendampingan Dalam Pendampingan di Kecamatan Dolo Barat

28 Desember 2024   22:21 Diperbarui: 28 Desember 2024   22:21 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dana desa, yang mulai disalurkan oleh pemerintah sejak tahun 2015, telah menjadi katalisator transformasi di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Dolo Barat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik. Di Dolo Barat, pemanfaatan dana desa terbukti efektif mengubah wajah 12 desa yang ada. Hingga saat ini, 5 desa telah berstatus mandiri, sementara sisanya berstatus maju. Ini menjadi pencapaian signifikan, karena tidak ada lagi desa di Dolo Barat yang berstatus tertinggal atau sangat tertinggal. Keberhasilan ini tidak terlepas dari transparansi pengelolaan dana dan peran aktif pendamping lokal desa.

Apa Itu Dana Desa?

Dana desa adalah anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa-desa di seluruh Indonesia. Dana ini harus digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat desa yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Di Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, dana desa telah membantu banyak desa untuk membangun infrastruktur seperti jalan, Irigasi Persawahan, dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, pemerintah pusat juga mengarahkan melalui anggaran dana desa untuk mendukung program strategis seperti:

  1. BLT Dana Desa (Bantuan Langsung Tunai): Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak pandemi dan kondisi ekonomi sulit lainnya.
  2. Ketahanan Pangan: Dana desa digunakan untuk mendukung kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan guna meningkatkan ketahanan pangan di desa.
  3. Penurunan Stunting: Pemerintah desa diarahkan untuk menggunakan dana desa dalam upaya mencegah dan mengurangi stunting melalui peningkatan gizi masyarakat, penyuluhan kesehatan, dan layanan kesehatan ibu dan anak

 

Masalah Penyalahgunaan Dana Desa

Meski memiliki potensi besar untuk memajukan desa, pengelolaan dana desa tidak terlepas dari tantangan. Di beberapa wilayah, dana desa sering kali menjadi sasaran penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bentuk penyalahgunaan ini meliputi penggelapan dana, pelaksanaan proyek pembangunan yang fiktif, serta alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tidak jarang pula ditemukan manipulasi data atau laporan keuangan untuk menutupi penyimpangan tersebut. Selain itu, sering kali belanja desa tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui musyawarah desa. Ketidaksesuaian ini mengakibatkan penyimpangan yang merugikan masyarakat dan menghambat pelaksanaan program prioritas.

Dampaknya sangat merugikan, baik dari segi keuangan negara maupun kesejahteraan masyarakat desa. Program pembangunan yang direncanakan menjadi terhambat, fasilitas umum tidak dapat digunakan dengan maksimal, dan kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi. Selain itu, penyalahgunaan ini juga menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, yang pada akhirnya dapat memperburuk hubungan antara pemerintah dan warga. Jika tidak ditangani dengan serius, hal ini akan menjadi hambatan besar dalam mencapai tujuan pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera. Tidak berfungsinya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawasan di tingkat desa juga memperburuk situasi ini. Ketidaktegasan atau kurangnya keterlibatan BPD dalam mengawasi pengelolaan dana desa sering kali membuka celah bagi praktik-praktik penyimpangan. Padahal, BPD memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.

Transparansi: Kunci Pengelolaan Dana Desa

Transparansi adalah kunci utama untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Di Desa Pewunu, misalnya, pemerintah desa berusaha terbuka dalam pengelolaan anggaran dengan melibatkan masyarakat di setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Informasi penggunaan dana desa biasanya disampaikan melalui papan informasi yang dipasang di kantor desa, pertemuan warga yang rutin diadakan, serta media sosial desa yang aktif digunakan. Dengan cara ini, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan bersama. Langkah-langkah sederhana ini telah membantu meningkatkan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.

Peran Pendamping  Desa dan Pemerintah Kecamatan Dolo Barat

Pendamping Desa, Pendamping lokal desa dan pemerintah kecamatan memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pengelolaan dana desa di Kecamatan Dolo Barat. Di wilayah ini, terdapat 3 orang pendamping desa dan 3 Orang Pendamping Lokal Desa yang bertugas membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi penggunaan dana desa. Sementara itu, pemerintah kecamatan berperan sebagai pengawas dan pembina yang memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun