Pernikahan dan perceraian adalah ibarat dua sisi mata uang. Jika ada peristiwa pernikahan di suatu tempat, dapat dipastikan bahwa di sana terdapat pula kasus perceraian. Hal ini karena perceraian atau perpisahan resmi suami isteri hanya akan terjadi jika pernah dilangsungkan suatu pernikahan. Meskipun tidak semua orang yang menikah ingin bercerai, namun kasus perceraian acapkali terjadi. Terbukti di lingkungan Pengadilan Agama, kasus perceraian yang ditangani tidak pernah surut. Bahkan, dari
waktu ke waktu, angka perceraian cenderung meningkat.Â
Dalam agama Islam, terdapat sebuah konsep menarik tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang disebut dengan mitsaq ghalidz (ikatan yang kokoh). Istilah ini menggambarkan bahwa pasangan suamiistri terikat dengan suatu perjanjian suci untuk melangsungkan kehidupan rumah tangga dengan harapa dapat mewujudkan keluarga bahagia yang dikenal dengan istilah keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Akan tetapi, jika tujuan mulia itu tidak tercapai, maka Islam pun memberikan peluang kepada pasangan tersebut untuk berpisah melalui pintu perceraian (talak), baik cerai talak maupun cerai gugat.
Berikut ini video singkat mengenai perceraian yang berkaitan dengan fenomena dimasyarakat.
https://www.instagram.com/reel/Cqce35AgF00/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H