Nama Pengarang: Dr.Sudirman,M.A.
Judul Buku: PISAH DEMI SAKINAH: Kajian Kasus Mediasi Perceraian di Pengadilan AgamaÂ
Penerbit: Penerbit Buku Pustaka Radja
Dalam islam terdapat konsep mitsaq ghalidz (ikatan yang kokoh antara laki-laki dan perempuan), maksudnya dalam istilah ini ialah pasangan suami istri terikat perjanjian suci untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah. Namun apabila hal tersebut tidak tercapai maka islam memberi opsi untuk berpisah baik melalui perceraian (talak) maupun cerai gugat.
Buku ini memberikan perhatian khusus pada relasi perceraian dengan kesakinahan (kebahagiaan) yang ditinjau dari psikologi positif. Dimana psikologi positif menekankan bahwa setiap keputusan diorientasikan pada kebahagiaan yang hendak diwujudkan. Misi dari psikologi positif adalah untuk melihat kejadian dalam kehidupan kita dari sudut pandang positif.Â
Meskipun tidak semua orang yang menikah ingin bercerai, namun kasus perceraian acapkali terjadi. Terbukti di lingkungan Pengadilan Agama, kasus perceraian yang ditangani tidak pernah surut. Lebih lanjut, pada tahun 2015, kasus yang ditangani tetap mengalami pertambahan menjadi 7.324 perkara atau naik 2,63%. Itulah kegelisahan yang menjadi alasan mendasar ditulisnya buku ini. Dalam agama Islam, terdapat sebuah konsep menarik tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang disebut dengan mitsaq ghalidz . Istilah ini menggambarkan bahwa pasangan suami- istri terikat dengan suatu perjanjian suci untuk melangsungkan kehidupan rumah tangga dengan harapan dapat mewujudkan keluarga bahagia yang dikenal dengan istilah keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Buku ini mengungkapkan bahwa anak merupakan aset keluarga yang seharusnya dijaga. Hal serupa juga diteliti oleh Theodora Wanti Lestari Wati, 2010, dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang yang menulis tentang "Dampak Perceraian terhadap Psikologi Remaja Awal." Penelitian ini menyimpulkan bahwa dampak positif dari perceraian orang tua bagi remaja awal adalah sikap kemandirian dan kematangan berpikir. Dan dampak negatifnya adalah rasa kehilangan orang tua dan masa kanak kanak, rasa malu, kesedihan, dan turunnya prestasi belajar. Namun banyak sumber daya yang dapat mengurangi dampak negatif seperti keluarga besar, teman-teman, terapi,dan konsultan.
Mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan cara damai yang dibantu oleh pihak ketiga yaitu mediator. Dalam perkembangan selanjutnya mediasi sudah masuk ke ranah pengadilan yang didasari oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Mediasi yang dilakukan di pengadilan, baik pengadilan agama maupun pengadilan negri sudah berjalan, meski belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat dikarenakan adanya beberapa kekurangan diantaranya: fasilitas ruang mediasi yang belum memadai, dan jumlah mediator yang terbatas (hanya ada dua hakim dan belum ada mediator non hakim).
Perceraian berasal dari kata cerai yang berarti pisah atau putus hubungan sebagai suami istri. Dalam bahasa Arab, cerai biasa disebut dengan talak, yang berarti melepas tali atau membebaskan. Dengan demikian, talak adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu isteri tidak lagi halal bagi suaminya dan ini terjadi dalam hal talak baik sedangkan mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua, dan dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talaknya.
Dalil dibukanya pintu perceraian cukup banyak, baik dalam al-Qur'an maupun hadis. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. Ayat di atas menjelaskna bahwa Allah SWT mengingatkan Nabi Muhammad SAW bahwa jika beliau ingin menceraikan istri atau istri-istrinya, maka beliau harus menceraikan mereka pada waktu yang tepat sehingga mereka dapat menghitung masa iddah.
Waktu yang tidak tepat dalam menceraikan isteri, antara lain saat istri tersebut sedang haid. Adapun dalam hadis, terdapat sejumlah hadis yang menjelaskan tentang diperbolehkannya talak.Â