Mohon tunggu...
Irsya Dian Syarifaningsih
Irsya Dian Syarifaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa-Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa aktif yang memiliki minat dalam bidang hukum Islam, ekonomi syariah, keuangan syariah, dan komunikasi massa. Selain berfokus pada studi, saya juga aktif dibeberapa organisasi, kegiatan magang, dan ikut serta dalam volunteering sehingga mampu membangun personal branding yang baik. Melalui Kompasiana, saya ingin mengembangkan literasi dan perspektif dalam berpikir mengenai isu-isu terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membuka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Pandangan Hukum Islam

31 Maret 2024   22:32 Diperbarui: 2 Oktober 2024   11:31 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: Ekonompedia)

Kejaksaan Agung telah menetapkan belasan tersangka, termasuk pasangan dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan juga crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata bisnis komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menimbulkan kerugian yang cukup banyak. Dalam hal ini, Harvey Moeis diterima uang dari berjumlah perusahaan yang memfasilitasi oleh Helena Lim. Atas perbuatannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat dan Pasal 3 jo.

Dalam perspektif hukum Islam, kasus ini bertentangan dengan firman Allah SWT dalam Q.S Ali Imran (3) ayat 161 yang artinya, "Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu." Dalam Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menjelaskan bahwa pengkhianatan, yaitu mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan, termasuk perbuatan yang diharamkan. Amanah yang diberikan kepadanya untuk mengelola dana investasi dengan benar dan jujur. Kenyataannya, justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut demi kepentingan pribadi dengan menggelapkan dana dalam jumlah yang sangat besar dan merugikan negara. 

Dalam kasus ini, hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara, denda, penyitaan harta hasil korupsi, dan hukuman lain yang dipandang memberi efek jera dan membuat pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Pengembalian Harta Korupsi, seluruh harta yang didapat dari hasil korupsi harus dikembalikan kepada pemilik yang sah, yakni negara atau lembaga yang dikorupsi. Tidak hanya merugikan keuangan negara, kasus ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal yang dilakukan oleh para pelaku yang tidak bertanggung jawab sehingga bertentangan dengan ajaran Islam yang mengharamkan segala bentuk pengkhianatan, penipuan, perusakan lingkungan, dan mengambil harta orang lain secara batil sesuai dengan firman Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun