Mohon tunggu...
21_ Nur Afwa Istiqamah
21_ Nur Afwa Istiqamah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Take Over oleh Bank Syariah

23 Juni 2023   20:19 Diperbarui: 23 Juni 2023   20:22 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain menyediakan jasa dan produk seperti tabungan, deposito, giro, dan lain-lain, bank syariah juga menyediakan jasa pelayanan pembiayaan yang akan mempermudah masyarakat untuk menjalankan bisnis maupun memenuhi kebutuhannya di bidang ekonomi.

Dalam dunia bisnis perbankan terdapat istilah Take Over kredit, yang diartikan sebagai pemindahan (pengalihan) hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditor, yang bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Take Over merupakan suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia perbankan, dalam hal pihak ketiga (bank) memberikan kredit kepada debitur yang bertujuan untuk mengambil alih dengan melunasi utang/kredit di bank pemberi kredit semula (kreditur awal) sehingga kedudukan pihak ketiga (bank) ini menggantikan kedudukan kreditur awal.

MOTIVASI

Bank syariah giat menyalurkan pembiayaan Take Over ini karena berbagai motivasi yang melatarbelakanginya. Adapun motivasi tersebut antara lain adalah (1) tolong menolong; (2) keluar dari jebakan riba; dan (3) dakwah atau syiar Islam.

PROSEDUR DAN AKAD

Prosedur pembiayaan Take Over yang selama ini dijalankan oleh kalangan perbankan syariah tidak berbeda dengan produk atau skim pembiayaan lainnya, perbedaannya adalah pada saat pengikatan agunannya serta pada saat pencairan pembiayaannya. Dan permasalahan pembiayaan Take Over ini juga lebih banyak terjadi pada fase pengikatan agunan dan pencairannya.

Prosedur pembiayaan Take Over tetap dilakukan dan dimulai dengan analisa pembiayaan, yaitu analisa ekonomi dan bisnis yang dilakukan oleh Account Officer, serta analisa yuridis yang dilakukan oleh Legal Officer. Kemudian dilakukan checking (Bank Indonesia checking, trade checking, dan personal checking), yang kesemuanya termuat dalam five C's analysis, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economic.

Kemudian untuk melunasi utang nasabah kepada bank syariah, maka nasabah tersebut menjual kembali (barang yang dikreditkan) tersebut kepada bank syariah. Kemudian bank syariah akan menjual barang tersebut lagi kepada nasabah dengan pilihan kombinasi akad yang tertera dalam fatwa DSN-MUI Nomor 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah dan fatwa DSN-MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang tersebut, pilihannya ada beberapa akad seperti Qardh dan Murabahah; Syirkah al-Milk dan Murabahah; Qardh dan Ijarah; serta Qardh dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun