Provinsi Kalimantan Selatan adalah salah satu wilayah di Indonesia yang rawan terhadap berbagai bencana alam, seperti banjir, kebakaran hutan, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Dalam rangka mengurangi dampak negatif dari ancaman bencana ini, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemprov Kalimantan Selatan telah menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) untuk periode 2022–2026. Dokumen ini menguraikan potensi risiko dan strategi mitigasi untuk memastikan keselamatan warga dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Gambaran Umum Wilayah dan Ancaman Bencana
Kalimantan Selatan memiliki kondisi geografis yang beragam, mulai dari dataran rendah hingga pegunungan Meratus yang membentang di wilayah tengah. Kondisi topografi ini menyebabkan sebagian besar wilayah memiliki risiko tinggi terhadap bencana banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan. Berdasarkan data dari KRB, banjir dan cuaca ekstrem merupakan ancaman terbesar yang sering terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Metodologi Kajian Risiko Bencana
Pengkajian risiko bencana ini menggunakan metodologi berbasis pada Sistem Informasi Geografis (SIG) dengan mengacu pada Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2012. Metode ini melibatkan analisis terhadap tiga komponen utama, yaitu ancaman, kerentanan, dan kapasitas daerah dalam menghadapi bencana. Dari hasil analisis, dibuat peta risiko bencana yang menggambarkan klasifikasi risiko tinggi, sedang, dan rendah di setiap wilayah, sehingga pemerintah dapat melakukan tindakan preventif yang lebih terarah.
Hasil Kajian Risiko Bencana di Kalimantan Selatan
Dalam dokumen KRB, ditetapkan 12 jenis bencana prioritas yang memiliki potensi besar di Kalimantan Selatan, di antaranya:
- Banjir dan banjir bandang: Sebagian besar kabupaten/kota memiliki tingkat risiko tinggi untuk banjir akibat curah hujan yang tinggi dan sistem drainase yang belum optimal.
- Cuaca Ekstrem dan Gelombang Ekstrem: Mengakibatkan kerusakan signifikan terutama di daerah pesisir dan permukiman padat penduduk.
- Kebakaran Hutan dan Lahan: Salah satu ancaman utama dengan risiko tinggi, terutama selama musim kemarau panjang.
- Tanah Longsor dan Gempabumi: Berisiko tinggi terutama di daerah pegunungan seperti Pegunungan Meratus.
- Epidemi dan Pandemi: Risiko yang rendah, namun tetap menjadi fokus penting dalam menghadapi wabah penyakit seperti Covid-19.
Rekomendasi Mitigasi dan Pencegahan
Dalam rangka mengurangi risiko bencana, dokumen KRB memberikan rekomendasi mitigasi yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu rekomendasi generik dan spesifik:
- Rekomendasi Generik: Meningkatkan perkuatan kelembagaan dan kebijakan penanggulangan bencana, seperti penataan wilayah, pengembangan sistem informasi kebencanaan, dan peningkatan pelatihan serta edukasi kebencanaan bagi masyarakat.
- Rekomendasi Spesifik: Langkah-langkah konkret untuk setiap jenis bencana, misalnya perbaikan sistem drainase dan normalisasi sungai untuk banjir, penyiapan sumber daya untuk pemadaman kebakaran hutan, serta pembangunan infrastruktur tangguh bencana di daerah rawan longsor.
Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat
Salah satu faktor penting dalam pengelolaan risiko bencana adalah keterlibatan masyarakat. Edukasi kebencanaan kepada masyarakat melalui program pelatihan tanggap darurat menjadi prioritas untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat. Selain itu, pemahaman masyarakat terhadap bencana yang mungkin terjadi di wilayah mereka dapat membantu mempercepat proses evakuasi dan penyelamatan ketika bencana terjadi.
Kesimpulan dan Arah Kebijakan Masa Depan
Dokumen KRB Kalimantan Selatan menjadi dasar penting bagi pemerintah dan masyarakat dalam upaya menanggulangi bencana secara efektif. Strategi penanggulangan yang terintegrasi dengan pembangunan daerah diharapkan dapat mengurangi dampak kerugian akibat bencana, sekaligus mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan. Dengan penerapan rekomendasi ini, diharapkan risiko bencana di Kalimantan Selatan dapat diminimalkan, dan keselamatan masyarakat serta lingkungan dapat lebih terjamin di masa mendatang.
Arah Tindak Lanjut
Untuk menjamin efektivitas KRB, pemerintah Kalimantan Selatan merencanakan pemantauan secara berkala terhadap implementasi kebijakan yang dirumuskan dalam dokumen ini. Evaluasi dan penyesuaian terhadap strategi mitigasi akan dilakukan setiap dua tahun sekali atau segera setelah terjadi perubahan signifikan pada kondisi lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H