Mohon tunggu...
Altav Ray
Altav Ray Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Tertarik pada politik dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa Fakultas Hukum USU Gelar Penyuluhan Hukum di SMP Advent Medan

30 November 2024   10:59 Diperbarui: 30 November 2024   11:00 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta penyuluhan hukum di SMP Advent Air Bersih, Medan, Sumatera Utara, (31/10/2023). Foto: Mahasiswa Hukum USU

Medan, 31 Oktober 2024 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) mengadakan penyuluhan hukum di SMP Swasta Advent Air Bersih Medan, Jl. Air Bersih No. 98 A, Kota Medan. Penyuluhan ini mencakup dua bidang hukum, yaitu hukum perdata dan pidana, dengan tujuan memberikan pemahaman dasar serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa-siswi sekolah tersebut.

Tema hukum perdata yang diangkat adalah “Pencegahan Perkawinan Dini bagi Pelajar dalam Perspektif Hukum Perdata: Pernikahan Bukan Solusi, Pendidikan adalah Kunci”. Dalam sesi ini, mahasiswa Fakultas Hukum USU memberikan edukasi mengenai pentingnya pendidikan sebagai jalan utama bagi masa depan, sekaligus mengingatkan dampak negatif dari pernikahan dini. Diharapkan, para pelajar dapat memahami peran hukum perdata dalam mencegah pernikahan dini dan lebih memprioritaskan pendidikan.

Selain itu, dalam penyuluhan hukum pidana, mahasiswa mengangkat tema “Waspada Kejahatan di Dunia Maya: Kenali, Cegah, dan Hindari”. Para siswa diberi pemahaman mengenai bahaya di dunia maya, terutama terkait privasi dan keamanan digital. Penyuluhan ini mengajarkan cara mengenali tanda-tanda kejahatan di internet dan melindungi diri dari risiko menjadi korban kejahatan di internet, yang semakin marak di era sekarang ini.

Kegiatan penyuluhan ini dibuka oleh MC, kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan hukum perdata terlebih dahulu, diikuti dengan penyuluhan hukum pidana. Selain materi, acara juga diselingi dengan permainan interaktif yang menarik minat siswa dan membantu memperkuat pemahaman mereka tentang materi yang disampaikan. Melalui permainan ini, siswa belajar dalam suasana yang menyenangkan, namun tetap bermakna.

Setelah sesi penyuluhan, diadakan sesi tanya jawab antar siswa dengan mahasiswa. Siswa-siswi yang mengajukan pertanyaan mendapatkan hadiah, tujuannya untuk meningkatkan semangat dan kepercayaan diri mereka dalam berbicara. Hal ini menciptakan suasana yang positif, di mana siswa merasa lebih terlibat dan bersemangat untuk memahami materi yang disampaikan.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Sekolah, Bapak Hendra Manullang, beserta para guru di SMP Swasta Advent Air Bersih Medan, yang memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bapak Mohammad Ghuffran, S.H., M.Kn., dosen pengampu mata kuliah Klinik Hukum Perdata, yang bertindak sebagai pembina kegiatan. Dengan jumlah peserta sebanyak 105 siswa, kegiatan ini mendapatkan respons positif dan antusiasme tinggi dari para siswa yang aktif dalam setiap sesi, termasuk sesi tanya jawab.

Sebagai penutup, kami mahasiswa Fakultas Hukum USU menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Hendra Manullang dan seluruh guru di SMP Swasta Advent Air Bersih Medan atas sambutan yang hangat dan dukungan penuh yang telah memungkinkan acara ini berjalan dengan lancar. Kami berharap program ini dapat menjadi langkah awal untuk membangun generasi muda yang sadar hukum dan bertanggung jawab dalam menjaga diri di era digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun