Sengketa UMKM di Lingkungan Kelurahan PB Selayang II” sukses digelar di Aula Kelurahan PB Selayang II Kota Medan. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh 24 warga setempat, bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait alternatif penyelesaian sengketa hukum yang lebih efektif.
Medan, Selasa (12/11/2024) – Penyuluhan hukum bertajuk “Strategi Alternatif PenyelesaianKegiatan ini diselenggarakan oleh Mahasiswa Kelompok 1 Klinik Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, yang terdiri dari Hizkia Nielsen Ginting, Muhammad Rafi Rahmatullah, Rico Binsar Manurung, Sihol Maranata Sitorus, Jelita R.T. Banjarnahor, Dwi Wastiningrum, Tiarma Natalia Simanjuntak, Dhiwa Azka, M. Azzam Al-Ulya, Sekar Ayu Fitirandini, Sofiah Melani Putri Nasution, Zefhanya Rianti, Zefanya Meichelina, dan Nasti Indah Nuri dengan dosen pembimbing Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S. dan Nita Nilan Sry Rezki Pulungan, S.H., M.Kn.
Sekretaris Lurah PB Selayang II, Henrico Valentino Nainggolan, S.H., M.H. mengapresiasi terselenggaranya penyuluhan ini.
“Saya sangat senang hari ini mahasiswa Fakultas Hukum USU dapat memberikan edukasi hukum mengenai UMKM di Kelurahan PB Selayang II ini”, ujar Henrico.
Selama kegiatan berlangsung, para warga mengikuti penyuluhan dengan penuh semangat dan antusias. Para warga mendengarkan setiap materi yang disampaikan dengan saksama. Hal ini dikarenakan materi yang disampaikan, seperti pengertian dan fungsi UMKM, metode penyelesaian sengketa UMKM hingga tips mencegah sengketa UMKM sangat erat kaitannya dengan masyarakat.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan para warga khususnya pelaku UMKM di lingkungan Kelurahan PB Selayang II mampu menghadapi tantangan hukum dengan lebih percaya diri dan memiliki solusi yang efektif dalam menyelesaikan sengketa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H