Hal ini tentunya menjadi sebuah hal yang cukup penting, terlebih lagi masih kurangnya edukasi terkait dengan pasar keuangan. Hal ini yang memacu penulis untuk semangat dalam memaparkan tentang pasar keuangan melalui tulisan ini.
Pasal modal
Pengertian pasar modal secara umum sesuai SK Menteri Keuangan RI No. 158/kmk/1990 tentang Peraturan Pasar Modal adalah: sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank perdagangan dan semua perantara keuangan, serta semua sekuritas yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah tempat dalam arti fisik adalah menyelenggarakan penjualan surat berharga atau dikenal sebagai bursa efek.
Pasar modal adalah tempat bertemunya antara penawaran dan permintaan persyaratan untuk judul. “Di sini pelaku pasar adalah individu atau badan usaha yang memiliki kelebihan dana (surplus fund) berinvestasi pada surat berharga yang disediakan oleh penerbit” (Sumaria, 2011: 5).
Menurut Martalena dan Malinda (2011:2) “pasar modal adalah pasar” berbagi instrumen keuangan jangka panjang yang dapat dinegosiasikan, termasuk surat utang, saham, reksa dana, derivatif dan lainnya".
Pasar modal merupakan wahana bagi perusahaan pembiayaan dan lembaga lainnya, serta wahana kegiatan investasi menciptakan kondisi yang kondusif bagi berbagai sarana dan prasarana untuk kegiatan perdagangan dan usaha terkait lainnya.
Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa pasar modal adalah pasar mempertemukan penjual dan pembeli sekuritas jangka panjang baik dalam bentuk utang atau ekuitas.
Di mana transaksi berlangsung disebut pasar saham. Oleh karena itu, pasar modal adalah pengertian pasar modal secara umum fisika.
Saham
Menurut Sutrisno (2008: 310) “saham adalah bukti kepemilikan saham” modal atau tanda penyertaan dalam modal perseroan terbatas, hak tergantung pada jumlah yang dibayarkan. Tindakan juga didefinisikan sebagai sertifikat keikutsertaan dalam badan hukum komersial suatu perusahaan. Sebagiannya adalah secarik kertas yang menjelaskan bahwa pemilik kertas adalah pemiliknya (terlepas dari saham) dari perusahaan yang terdaftar.
TEORI