Mohon tunggu...
Rossa Ariesta
Rossa Ariesta Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Farmasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Sediaan Sirup, Mahasiswa PMM UMM Memberikan Edukasi Sediaan Liquida Kepada Wali Murid SDN Karangbesuki 3

9 Februari 2023   20:25 Diperbarui: 27 Februari 2023   21:12 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) menjadi wadah bagi para mahasiswa menyalurkan berbagai macam kegiatan positif pada masyarakat. PMM sendiri bertujuan untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Salah satunya yang dilakukan oleh kelompok 51 gelombang 13. Dengan beranggotakan Iffatun Ulyana Putri, Fina Eka Rahmawati, Tyara Kusuma Wardhani Wahyudi, Regita Pramesty Cahya Wardana dan Rossa Ariesta yang berasal dari prodi Farmasi.

Kegiatan PMM ini dinaungi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) Universitas Muhammadiyah Malang dan Dosen Pembimbing Lapang (DPL) kelompok ini adalah Bapak Ganjar Adhywirawan Sutarjo, M.P. Salah satu program kerja yang dilaksanakan adalah penyuluhan mengenai edukasi sediaan liquida kepada wali murid kelas 3 SDN Karangbesuki 3

Edukasi sediaan liquida kepada wali murid bertujuan untuk memberikan pemahaman dan ilmu tentang sediaan liquida kepada wali murid SDN Karangbesuki 3, sehingga wali murid dapat mempraktekan dalam kehidupan sehari-hari. Nah, sediaan liquida merupakan sediaan dengan wujud cair, mengandung satu atau lebih zat aktif yang terlarut atau terdispersi stabil dalam medium yang homogen pada saat diaplikasikan. Sediaan cair atau sediaan liquid lebih banyak diminati oleh kalangan anak-anak dan usia lansia, sehingga satu keunggulan sediaan liquid dibandingkan dengan sediaan-sediaan lain adalah dari segi rasa dan bentuk sediaan. Adapun kelebihan dan kekurangan dari sediaan liquida tersebut yaitu:
1. Kelebihan sediaan liquida, campuran homogen, dosis mudah disesuaikan, kerja awal obat lebih cepat karena obat cepat diabsorpsi, mudah diberi pemanis, aroma dan warna.
2. Kekurangan sediaan liquida, Volume larutan lebih besar, beberapa zat aktif obat tidak stabil dalam larutan, zat aktif obat masih sukar ditutupi rasa dan baunya dalam larutan.
Adapun jenis-jenis sediaan liquida antara lain :
1. Liquida oral (potio, netralisasi, saturatio, guttae, sirup dan drop, emulsi suspensi)
2. Liquida topikal (collyrium dan ephitema)

Kegiatan awal adalah pemberian konsumsi kepada wali murid berupa roti dan air mineral, setelah pemberian konsumsi dilanjutkan penyampaian materi edukasi sediaan liquida. Kegiatan diakhiri dengan diskusi atau tanya jawab dengan wali murid dimana semua peserta sangat antusias mengikuti kegiata sampai akhir.

Dizaman yang modern seperti sekarang ini marak terjadinya penyalahgunaan atau kasus-kasus lain terkait sediaan liquida, seperti contohnya kasus sediaan sirup. Obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), BPOM menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. BPOM sebelumnya telah menyampaikan penjelasan mengenai sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika, pada Rabu, 12 Oktober 2022 yang dapat diakses melalui tautan , dan Sabtu, 15 Oktober 2022.
2. BPOM kembali menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
3. BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.
4. Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.
5. BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya. BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.
6. BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. Hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.
7. Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

Di Indonesia kebanyakan pelayanan obat tidak melalui apoteker, masyarakat kebanyakan memilih melakukan pembelian obat diluar kepada TTK atau apoteker. Padahal Apoteker mempunyai peran penting dalam pelayanan kesehatan yang berfokus pada pasien, terlebih dalam menjamin ketersediaan obat yang bermutu ditinjau dari segi keamanan dan efektivitas pengelolaannya.
“TANYA OBAT TANYA APOTEKER”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun