Pada kenyataan dilapangan,semua perusahaan tidak sama,ada perusahaan yang memiliki kapasitas modal dan produksi yang besar dan didukung dengan teknologi yang canggih dan diatur oleh manajemen yang handal sehingga perusahaan tersebut mampu untuk membayar upah di atas upah minimum yang telah ditentukan.Â
Namun sebaliknya ada perusahaan yang hanya bermodal kecil dan hanya didukung oleh teknologi sederhana sehingga produksi juga seadanya. Hal ini berdampak pada pengupahan karyawan.Â
Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak semua perusahaan dapat mempayar upah sesuai ketentuan. Sehingga perusahaan dapat melakukan penangguhan pembayaran upah minimum. Namun jika perusahaan selalu melakukan penangguhan maka hal ini akan merugikan karyawan.
Penetapan upah minimum sangat membantu dan bermanfaat bagi kaum buruh karena penetapan ini mencegah adanya diskriminasi. Namun pada kenyataan nya masih banyak perusahaan yang tidak merepkan upah minimum ini.Â
Dalam UU Ketenagakerjaan pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Salah satu kasus perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan adalah PT. Tolutug Marindo Pratama.Â
Dilansir dari artikel kompansiana.com, perusahaan ini melakukan 3 pelanggaran hukum yaitu perusahaan tidak memiliki peraturan perusahaan,tidak menerapkan upah minimum,dan tidak mengikutsertakan karyawan dalam program jamsostek. Sehingga perusahaan tersebut terkena sanksi pidana.
Kaum buruh bergantung pada upah minimun, jika perusahaan tidak menerapkan upah minimum dan bahkan memberi upah jauh di bawah upah minimum maka ini akan menyengsarakan rakyat. Jika pengupahan tidak sesuai maka seseorang buruh tidak akan bisa memenuhi kebutuhan hidup yang layak sesuai dengan harapan UU Ketenagakerjaan.
Maka dari itu diharapkan semua perusahaan menerapkan upah minimum agar setiap karyawan dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Usaha ini merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Daftar Pustaka
- Hukum 0nline.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
- Nadya Billy,Griselda.2019.kewajiban pengusaha dalam pemberian upah minimum pekerja pasca putusan mahkamah konstitusi nomor;72/PUU-XIII/20015:Journal hukum.
- Dwinda,Anggita.2020.jenis upah minimum
- Contributor,nasional.2020.sejarah upah minimum Indonesia :siaranPers
- 2019.hukum tenagakerja
- Tisna,Isthika.2020.contoh kasus perusahaan melanggar uu ketenagakerjaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H