Perilaku body shaming seringkali menjadi isu yang terjadi di tengah masyarakat. Banyak dari mereka yang melontarkan kalimat - kalimat mengenai bentuk atau berat badan seseorang dengan anggapan sebatas basa - basi atau bercanda, padahal semua pernyataan negatif tentang bentuk atau berat badan seseorang, yang sekarang dikenal sebagai body shaming termasuk salah satu bentuk bullying.
Tidak dapat dipungkiri pula bahwa body shaming bisa terjadi pada siapa saja, baik pada laki - laki maupun perempuan. Komentar body shaming terhadap seseorang juga sering kali ditemukan di media sosial, orang - orang dengan mudah memberikan komentar mengenai fisik atau penampilan orang lain. Istilah Body Shaming sendiri mulai banyak diperbincangkan setelah muncul beberapa kasus bullying terhadap fisik seseorang, seperti penyebutan kata hitam, gendut, pesek, pendek dan lain lain.
Lalu, apa itu body shaming?
Body shaming dapat diartikan sebagai segala bentuk perilaku menghina atau merendahkan fisik seseorang ataupun diri sendiri, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Selain itu, ada juga hal yang mungkin seringkali dilakukan tanpa sadar, seperti misalnya membandingkan diri kita dengan orang lain.
Di Indonesia, jumlah korban body shaming semakin meningkat dari tahun ke tahun, bahkan macam - macam ujaran kebencian yang dilontarkan juga makin banyak variasinya. Menurut Mabes Polri, total kasus body shaming di Indonesia pada tahun 2018 sebanyak 966 kasus. Kemudian jika dilihat dari survei Body Peace Resolution, diperoleh hasil sebanyak 64 persen remaja lelaki telah mengalami body shaming dan untuk remaja perempuan lebih banyak lagi, yaitu mencapai sebanyak  94 persen!Â
Hal ini tentu merupakan suatu masalah serius, yang sangat berdampak pada korban yang mengalami body shaming, seperti:
- Hilangnya kepercayaan diri, seorang korban body shaming bisa kehilangan rasa percaya diri karena merasa dirinya tidak berharga.Â
- Tingginya resiko mengalami depresi, perasaan negatif seperti merasa tidak bahagia atau tidak berharga akan terus bertambah dan menumpuk. Hingga akhirnya orang tersebut merasa sama sekali tidak bahagia, merasa hidupnya sangat menyedihkan, tidak memiliki tempat untuk bercerita dan menganggap semua orang memandang rendah dirinya. Hal ini juga yang menyebabkan korban body shaming akhirnya menjadi depresi dan lebih memilih untuk mengakhiri hidupnya.
- Yang terakhir adalah gangguan psikis, gangguan psikis tersebut di antaranya adalah gangguan makan seperti bulimia nervosa, anorexia nervosa, binge eating, dll.
Fenomena ini tentu merupakan sebuah kejahatan moral. Namun ternyata, perbuatan body shaming atau penghinaan fisik (baik dalam media sosial maupun ruang publik) merupakan salah satu bentuk pidana yang dapat dapat dilaporkan ke kepolisian dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik/ penghinaan (delik aduan) serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Jika melakukan body shamming secara verbal, maka pelaku dapat diberikan sanksi Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan. Jika (body shaming yang langsung ditujukan kepada korban) dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui media sosial, dikenakan Pasal 311 KUHP dengan hukuman 4 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H