Sebelumnya, saya menulis dengan bahasa sederhana agar mudah dimengerti terkait hubungan antara Bank dan nasabah. Dalam hal terjadi misconduct di lingkungan kendali Bank, baik tempat maupun dilakukan pihak karyawan, maka secara perdata tanggung jawab Bank kepada nasabah adalah mutlak, sebagai bentuk perlindungan kepada pemilik dana yang menitipkan dananya kepada Bank.
Dalam tulisan saya sebelumnya, saya tegaskan bahwa jika terdapat unsur pidana yang melibatkan siapa saja, termasuk nasabah maka tentunya persoalannya dapat menjadi berbeda. Artinya, hak nasabah atas dana tetap dijamin, sementara jika terbukti sekali lagi jika terbukti karena kita harus memegang prinsip praduga tak bersalah, maka Bank dapat merecover dengan menggugat balik para pihak yang terbukti melakukan pidana.
Ada hal menarik dari kasus ini, dimana diungkapkan bahwa pimpinan Cabang yang telah ditangkap untuk selanjutnya menjalani proses hukum, memiliki hubungan transaksional dengan ayah dan suami nasabah. Dan nasabah memberikan dokumen kosong berisi tanda tangannya. Tanda tangan adalah bentuk pengakuan atau persetujuan atas apa yang dituliskan dalam dokumen itu nantinya. Nasabah dianggap mengetahui dan menyetujui transaksi atau apapun yang yang dinyatakan dalam dokumen tersebut.
Namun banyak hal yang belum jelas dari kasus ini. Apakah nasabah mengetahui hubungan antara kepala cabang Bank dengan ayah atau suaminya. Kemudian apa tujuan nasabah menyetujui memberikan blanko kosong yang mereka tanda tangani. Dan untuk tujuan apa blanko kosong tersebut diberikan. Sesuatu yang nanti akan digali oleh aparat penegak hukum.
Sebagai pihak yang cakap hukum, seharusnya mereka memahami konsekuensi pemberian blanko kosong tersebut. Artinya siapa yang menerima, dapat melakukan transaksi apa saja dengan menggunakan blanko tersebut.Â
Sesuatu yang tentunya dapat merugikan dirinya karena sejatinya nasabah sendiri tidak menjaga dan melindungi dananya atau mengijinkan si penerima blanko kosong bertanda tangan untuk memindahkan dana yang ada di rekeningnya dengan jumlah berapapun sebatas jumlah dana yang ada setiap saat dan untuk tujuan apapun.
Akan tetapi, kembali pada prinsip Bank sebagai institusi yang melakukan aktivitas berdasarkan trust maka kepercayaan nasabah menjadi hal yang penting dan Bank wajib menjaga kerahasian transaksi yang dilakukan oleh nasabahnya. Terlepas dari ada kemungkinan adanya tindak pidana termasuk kemungkinan keterlibatan nasabah atau tidak.
Pelajaran berharga bagi kita semua, hukum memang melindungi kepentingan warga negaranya, namun dalam kasus antara Bank dan nasabahnya ini, dengan adanya perlindungan negara tersebut bukan berarti nasabah menjadi abai terhadap kewajiban dan tanggung jawabnya untuk ikut menjaga dana miliknya sekalipun dana tersebut dalam penitipan.Â
Dalam kondisi ini bagaimana penyelesaian akhir tentunya akan sangat tergantung dan akan ditentukan dari proses hukum yang sedang berjalan. Dan kembali hanya aparat penegak hukum yang dapat memutuskan siapa yang bersalah dan siapa yang wajib bertanggung jawab nantinya.
Namun agar tetap menjaga kepercayaan nasabah terhadap Bank, maka tidak ada salahnya Bank mengembalikan dana ke rekening nasabah, dan meminta polisi untuk memerintahkan Bank untuk memblokir rekening tersebut guna proses hukum lebih lanjut.Â
Dengan demikian reputasi Bank tetap terjaga, nasabah dilindungi haknya, dan proses hukum tetap dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atas pihak pihak yang dianggap memiliki kaitan akibat adanya hubungan dan transaski yang harus dibuktikan motif, tujuan dan dampak dari transaksi tersebut sehingga siapa yang sebenarnya dirugikan Bankkah atau nasabahkah.