Mohon tunggu...
Muhammad Rizqi Pratama
Muhammad Rizqi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ekonomi digital

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Cryptocurrency: Inovasi Digital dan Tantangan Regulasi Pajak

2 Februari 2025   14:06 Diperbarui: 2 Februari 2025   14:10 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cryptocurrency. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Di zaman modern yang penuh dengan kemajuan teknologi digital yang sangat pesat, dunia terus berinovasi dengan sistem keuangan yang semakin maju. Inovasi yang sekarang sedang terkenal yaitu adalah kemunculan mata uang digital atau yang biasa kita kenal sebagai Cryptocurrency, mata uang digital ini mempengaruhi cara pandang orang dalam berinvestasi dan melakukan transaksi. Aset kripto ini mulai merambat ke berbagai sektor seperti sektor bisnis, keuangan, investasi dan trading, hingga ekonomi kreatif. Teknologi yang maju ini menunjukkan bahwa potensi kripto sangat besar di masa depan untuk membentuk ekonomi global. Menurut Shovkhalov, S., & Idrisov, H. dalam bukunya yang berjudul Economic and Legal Analysis of Cryptocurrency: Scientific Views from Russia and the Muslim World mengatakan bahwa Cryptocurrency merupakan penerapan awal dari teknologi Blockchain, namun manfaatnya tidak hanya terbatas pada sistem pembayaran. Dengan hadirnya aplikasi terdesentralisasi, teknologi ini berpotensi membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, ilmu pengetahuan, pendidikan, seni, budaya, dan banyak bidang lainnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, cryptocurrency telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, baik dari segi adopsi maupun nilai pasar. Seperti perkembangan yang dapat dilihat dari segi peningkatan nilai pasar, kita melihat dua mata uang digital yang terkenal seperti Bitcoin dan Etherium, Bitcoin sebagai cryptocurrency pertama dan paling terkenal telah menunjukkan lonjakan harga yang luar biasa. Pada November 2021, Bitcoin mencapai harga tertinggi sekitar $68.789,63. Meskipun mengalami fluktuasi, pada tahun 2023, Bitcoin kembali mencapai nilai tertinggi, menyentuh angka Rp679.954.000, meningkat 129% dibandingkan dengan nilai tertingginya pada tahun 2017 yang mencapai Rp296.143.000. Etherium juga mengalami peningkatan harga dengan mencapai harga tertingginya di tahun 2024 sebesar Rp53.124.605. Secara logika, jika pertumbuhan aset kripto semakin pesat, maka juga semakin banyak individu yang terjun dalam investasi cryptocurrency dan menjadi orang kaya yang memiliki aset cryptocurrency.

Pemerintah mulai memberikan perhatian khusus pada pajak atas aset kripto karena beberapa alasan. Pertama, transaksi aset kripto dianggap sebagai komoditas yang termasuk dalam objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset kripto dihitung sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi wajib pajak, sehingga menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk mengatur dan mengenakan pajak atas transaksi ini untuk memastikan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Menurut data yang didapat oleh Kemenkeu, Bappeti, dan juga OJK, transaksi dan juga investor kripto terus mengalami kenaikan yang cukup signifikan setiap tahunnya. Transaksi kripto mencapai angka Rp64,9 triliun dan investor sejumlah 4 juta terjadi pada tahunn 2020. Pada tahun berikutnya yakni 2021 investor bertambah menjadi sebesar 11,2 juta dengan transaksi Rp859,4 triliun. Pada Januari---Februari 2022, transaksi kripto di Indonesia sebesar Rp83,88 triliun dengan 12,4 juta jumlah investor. Melihat besarnya nilai transaksi ini, pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas aset kripto, ini mulai diaplikasikan sejak 1 Mei 2022. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 sebagai bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan ini menetapkan bahwa transaksi aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,22% dan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1%. Pengenaan pajak ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak terkait perdagangan aset kripto yang terus berkembang seiring berjalannya waktu ke depan.

Bagi investor, regulasi pajak atas aset kripto memiliki beberapa dampak. Pertama, investor harus memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak atas keuntungan yang diperoleh dari aktivitas perdagangan aset kripto. Kedua, pengenaan pajak dapat mempengaruhi strategi investasi, karena potensi keuntungan bersih akan berkurang setelah pajak. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk mempertimbangkan dampak dari pajak dalam perencanaan investasi mereka dan, jika perlu, berkonsultasi dengan profesional pajak untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi pajak. Kepatuhan terhadap regulasi pajak kripto sangat penting untuk menghindari risiko hukum dan sanksi administratif. Investor yang tidak melaporkan penghasilan dari aset kripto dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai kewajiban pajak dan pelaporan yang tepat sangat diperlukan. Menurut Eka Walida Rahmawati Investor yang tidak melaporkan penghasilan dari transaksi aset kripto dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bunga sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, ketidakpatuhan dapat menimbulkan masalah hukum yang lebih serius, termasuk potensi pidana. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajak secara tepat waktu dan akurat.

Strategi yang dapat dilakukan dalam pengelolaan pajak untuk investor jangka pendek dan jangka Panjang dapat dilakukan dengan berbagai tips. Investor jangka pendek yang sering membeli dan menjual aset kripto, penting untuk mencatat setiap transaksi dengan detail, termasuk tanggal, harga, jumlah, dan biaya transaksi. Hal ini akan membantu dalam perhitungan pajak dan pelaporan yang akurat. Sementara itu, bagi investor jangka panjang, meskipun tidak ada transaksi, tetap wajib melaporkan kepemilikan aset kripto dalam laporan pajak tahunan (SPT). Ini bertujuan untuk menunjukkan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku. Investor juga perlu mengadakan kegiatan konsultasi pajak kripto dengan ahli pajak atau konsultan pajak yang berpengalaman sangat disarankan untuk memastikan bahwa investor mematuhi semua regulasi dan peraturan yang berlaku. Ahli pajak dapat memberikan panduan mengenai kewajiban pajak serta membantu merencanakan strategi pengelolaan pajak yang efisien untuk menghindari masalah hukum dan sanksi yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.

Bagi investor, kebijakan pajak ini berdampak pada strategi investasi dan kewajiban pelaporan pajak. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi sangat penting untuk menghindari sanksi administratif maupun pidana. Oleh karena itu, strategi pengelolaan pajak, seperti pencatatan transaksi yang rapi dan konsultasi dengan ahli pajak, menjadi langkah esensial dalam investasi kripto.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun