Cristiano Ronaldo. Megabintang Juventus asal Portugal itu hampir tidak asing bagi seluruh penduduk bumi. Prestasi selangit, cuan segedung, dan piala segudang. Ditambah pula dengan perawakan yang elok dan wajah nan rupawan.
Meski begitu, pesepak bola yang tenar dengan tendangan keras dan sundulan maut itu tetap patuh saat ditegur oleh petugas stadion. Gara-gara ketahuan tidak mengenakan masker saat menyaksikan timnas Portugal menjamu Kroasia dari tribune penonton.
Alih-alih berlaku sengak, Ronaldo langsung mengambil masker dan mengenakannya. Ya, mendadak saya teringat kejadian di dalam pesawat tatkala seorang mantan wakil rakyat mengomeli petugas kabin yang menegurnya. Memang kasus berbeda, tetapi sama-sama ditegur. Hanya saja, kelakuan bekas anggota legislatif itu bagai jauh panggang dari api dibanding sikap Ronaldo.
Masker hanyalah salah satu dari sekian banyak aturan dalam protokol kesehatan. Aturan ketat itu tidak hanya berlaku di Indonesia, sebab hampir semua negara memberlakukan protokol kesehatan demi memutus rantai persebaran virus korona.

Itulah dalih mengapa pemerintah memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Pariwisata mulai dibuka. Kantong ekonomi dingangakan. Rakyat dibebaskan mencari cuan. Bebas. Namun, syarat dan ketentuan berlaku. Prokes tidak boleh dilanggar dan memang tiada guna juga melanggar prokes.
Sebulan lalu, Agustus 2020, Presiden Joko Widodo mengumandangkan Instruksi Presiden Nomo 6 Tahun 2020Â tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Setidaknya ada tiga aturan main dalam prokes yang harus dipatuhi oleh warga.Â
Tiga aturan main dasar dapat dilihat pada infografis berikut.

Ya, pelanggar atau pengabai mesti dijatuhi sanksi. Tidak ada alasan. Kalau sakit jelas akan merugikan orang lain, bahkan dimakamkan pun menyusahkan orang lain. Tidak ada pengecualian. Alasan "kamu siapa" atau "kamu tidak kenal siapa aku" jelas tidak dapat dijadikan tameng apabila seseorang yang songong kedapatan melanggar.
Lantas, lokasi apa saja atau di mana saja pelanggar prokes dapat dikenai hukuman?