Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Serdos dan Sergur: Ruang Gerak Yayasan dan Pemerintah

2 Maret 2014   22:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:18 2351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Para guru yang mengajar di semua sekolah, baik TK, SD, SMP dan SMA adalah guru-guru yang disebut Guru Tetap PNS, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT) yakni guru yang tidak diangkat oleh sebuah yayasan atau pemerintah namun diberikan kesempatan untuk mengajar sebagai guru, seperti yang terdapat pada para GTT sekolah negeri. Guru-guru yang mengajar di sekolah-sekolah kita ini memiliki latar belakang dan persoalan yang saling berbeda satu sama lain. Demikian juga para dosen yang mengajar di PT/Universitas. Dapat disebutkan ada Dosen Tidak Tetap (DTT), ada Dosen Tetap Negeri dan Dosen Tetap Yayasan.

Mempertimbangkan nasib guru dan dosen yang hampir sama secara substansial inilah yang membuat pemerintah mengeluarkan UU Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005. Hal ini berarti persoalan dan problematika guru dan dosen hampir sama dengan latar belakang pengangkatan yang sama, meskipun latar belakang dan kemampuan keilmuan antara guru dan dosen berbeda secara signifikan.

Guru dan dosen ibarat dua bersaudara kembar yang dilahirkan dari rahim yang sama. Rahim yang sama itu adalah UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005. Atas dasar UU guru dan dosen itu, pemerintah telah menetap Peraturan Pemerintah (PP) yang berbeda secara substansial antara guru dan dosen. Namun secara hakiki, definisi guru dan dosen itu telah diatur dalam UU Guru dan Dosen tersebut. Berangkat dari definisi guru dan dosen itulah pemerintah menjabarkannya dalam PP lebih lanjut tentang kedua jabatan fungsional tersebut.

Perbedaan antara guru dan dosen mengemuka ke depan ketika kita melihat kembali proses pengangkatan guru dan dosen. Untuk tenaga dosen PNS wewenang pengangkatannya pada pemerintah pusat. Sedangkan dosen nonPNS (DTT dan DTY) wewenang pengangkatannya pada yayasan/rektor universitas/ketua sekolah tinggi/direktur akademi/penyelenggara pendidikan yang dimaksud.

Definisi dosen menurut UU No. 14 Tahun 2005 adalah dosen merupakan tenaga pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dosen PNS diangkat oleh pemerintah pusat sedangkan guru PNS adalah tenaga pendidik yang diangkat oleh pemerintah daerah. Karena dosen PNS diangkat oleh pemerintah pusat maka pemerintah pusat lebih banyak memonitoring dan memperhatikan para dosen PNS dibandingkan dengan guru PNS, di mata pemerintah pusat dosen PNS memiliki wewenang lebih dan hak-hak istimewa sebagai ilmuwan dan cedikiawan dibandingkan dengan guru PNS.

Guru PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah memiliki nasib yang agak lebih sial dibandingkan dengan dosen PNS. Hal itu disebabkan oleh karena jumlah guru PNS lebih banyak dan tersebar di berbagai jenjang pendidikan mulai SD hingga SMA/SMK dan setingkatnya.

Jumlah guru PNS/NonPNS yang banyak ditambah dengan tunjangan yang diterima oleh keluarga guru itu memungkinkan bahwa guru menjadi komoditas politik dari kepala daerah atau para penguasa daerah. Seringkali guru-guru tertentu dimanfaatkan oleh penguasa daerah untuk menggolkan kepentingannya atau untuk menyalurkan kehendak berkuasa mereka.

Para guru lebih dekat dengan para siswa atau para generasi muda, sebuah jumlah generasi yang besar dan terdapat separuh dari keseluruhan jumlah penduduk wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. Maka bagi para penguasa daerah, menguasai dan mengendalikan para guru merupakan salah satu prasyaratan untuk melanggengkan kekuasaannya.

Pasal 8 PP No. 74 tahun 2008 menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus-menerus dan tercatat pada jalur pendidikan formal. Maka hanya guru tetap yang dapat diangkat menjadi guru profesional sesuai dengan ketentuan PP No.74 tahun 2008 ini.

Bercermin pada PP No.74 Tahun 2008 ini, GTT yang bekerja pada sekolah negeri jelas akan menjadi sulit untuk bisa diangkat menjadi guru profesional karena tidak tercatat sebagai guru tetap pada satuan pendidikan negeri tersebut. Namun mereka bisa memperoleh pengangkatan dari satuan pendidikan yang dimaksud. Satuan pendidikan yang mengangkat guru tidak tetap negeri bisa saja berasal dari salah pejabat eselon pemerintah daerah yang diusulkan atau diketahui oleh kepala sekolah dari sekolah negeri tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun