Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Alumnus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Tahun 2008 dan suka Trading. (1). Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat", (2). A Winner of Class Miting Content Competition for Teachers Period July-September 2022. (3). The 3rd Winner of Expat. Roasters Giveaway 2024. Hubungi: 081337701262.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sekedar Refleksi Vonis 20 Tahun untuk Jessica Kumala Wongso

27 Oktober 2016   18:20 Diperbarui: 29 Oktober 2016   08:10 2031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saat-saat hakim Kusworo menjatuhkan sanksi 20 tahun penjara kepada Jessica KW (Foto: Tribunews.com)

Akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Jessica Jessica Kumala Wongso. Tercatat bahwa vonis Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis yang dibacakan hakim ketua Kusworo Handoyo ini menyebutkan bahwa Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Putusan hakim ini sekaligus mematahkan sinyalemen banyak orang, termasuk beberapa saksi ahli dalam persidangan. 

Dunia hukum memasuki babak baru. Hukum memetahkan banyak pendapat caufinisme dari pemikiran segelintir publik. Dengan persidangan yang berjalan selama 31 kali baik team JPU dan Hakim-Hakim bukanlah pihak yang bermental caufinis yakni membenarkan pendapat sendiri dan fanatik dengan pendapatnya sendiri, namun ada banyak pihak telah didengarkan, saling tukar informasi dan saling mendengar. 

Ya, dalam kasus persidangan Jessica KW, telah dihadirkan dan didengar banyak pihak, antara lain para saksi ahli yang pro Jessica dan para pembela Jessica KW. Semua pihak telah didengarkan dengan baik. Meskipun melawan berbagai pendapat mengambang yang membela Jessica KW, pertimbangan JPU dan para hakim untuk kondisi ini rasanya sudah maksimal. Hukuman 20 tahun atas terdakwa Jessica Kumala Wongso bukan berdasarkan pertimbangan dangkal namun berdasarkan saling paham, saling dengar dalam polemik hukum yang ketat.

Tidak Ada Simpati Terhadap Almh. Mirna Salihin

Sejak Januari 2016, boleh dikatakan berbagai liputan tak henti-hentinya terus menayangkan Jessica Kumala Wongso. Meski saat itu ada praduga tak bersalah namun ada juga ekspresi kegeraman terekam dari orang-orang akan kejadian terkutuk yang dilakukan Jessica KW yang merencanakan pembunuhan. Saya yakin tidak ada rasa simpatikpun yang diperlihatkan Media kepada seseorang yang telah berencana membunuh sahabatnya yang tidak bersalah dalam kasus ini. 

Agaknya orang ramai-ramai jengkel, mengapa tega-teganya Jessica KW menghabisi nyawa sesamanya. Manusia ialah citra Allah yang harus dihormati kehidupannya. Cukup banyak orang yang nuraninya masih jernih menyatakan meninati kasus Mirna Salihin. Meskipun dari antara yang jengkel terhadap Jessica KW tak mengendaki JPU dan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman mati kepada Jessica Kumala Wongso.

Tetapi nurani saya mengatakan bahwa orang jengkel dan marah kepada Jessica KW dan menaruh iba kepada Mirna Salihin dan keluarganya. Padangan itu bukan berdasarkan rasa simpatik kepada Almh. Mirna Salihin dan keluarganya semat-mata namun dari rasa keyakinan publik termasuk Media-Media yang umumnya membawa beban moral, bahwa pembunuhan terhadap orang yang tidak bersalah tak dapat dibenarkan. Apalagi majelis hakim mengungkapkan bahwa pembunuhan itu terjadi karena rasa iri hati melihat kebahagian temannya sendiri. 

Bila Ada Banyak Kasus Mirip Dengan Almh. Mirna Salihin...

Tentunya itu merupakan rendahnya moral manusia. Beban moral bagi Media-Media dan para pemirsa ialah bahwa kita adalah bangsa yang besar dengan jumlah penduduk hampir 300 juta orang. Dalam keheningan, mungkin saja ada banyak fakta pembunuhan telah terjadi seperti kasus Mirna Salihin namun tak dapat diliput sedemikian ramai seperti kasus ini. Media-Media TV dan Online, surat khabar cetak, dll tampak all out terhadap kasus Jessica Kumala Wongso, bukan karena rasa simpatik terhadap Mirna Salihin namun berdasarkan keyakinan bahwa pembunuhan orang yang tidak bersalah tak dapat dibenarkan. 

Dalam arti, ada pesan bahwa hendaknya tidak boleh ada lagi kasus yang mirip kasus Mirna. Tidak boleh ada orang yang dengan  sengaja dan terencana merancang pembunuhan bagi sesamanya. Pesan ini tentunya berjalan bersamaan dengan liputan Media-Media yang tanpa halangan mewartakan berita tentang kasus Mirna.

 Vonis Majelis Hakim Gambarkan Keyakinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun